Surat Keterangan Sementara E-KTP Bisa Dipakai Persyaratan, Baca Nih…
MAJALENGKA - Berlarutnya masalah kekosongan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) membuat sebagian masyarakat resah. Padahal berbagai transaksi keuangan perbankan, lising, pembuatan SIM, STNK, persyaratan nikah dan lainnya memerlukan persyaratan KTP. Pemerintah memang mempunyai solusi yaitu menerbitkan surat keterangan (suket) sementara sebagai gantinya. Suket diberikan kepada masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP tapi belum menerima fisiknya. Namun itu tidak membuat masyarakat tenang. Mereka tetap khawatir suket tidak bisa diterima untuk berbagai pengurusan surat. Untuk perbankan, Dirut Perumda BPR Majalengka Atjeng Hadisusanto mengatakan, nasabah yang menggunakan suket tetap bisa diterima. Pembuatan rekening baru atau transaksi keuangan yang membutuhkan KTP sebagai syaratnya bisa digantikan dengan suket. “Kita tidak akan mempersulit nasabah, apalagi nasabah kita sebagian besar masyarakat pedesaan dan UMKM. Jadi tidak masalah transaksi menggunakan suket, asalkan suket itu asli dikeluarkan disdukcapil,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Sementara untuk jasa kirim dan pengambilan surat dan dokumen, Kepala Kantor Pos Majalengka Setianto SE juga tidak mempermasalahkan. Sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri RI Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL/2016, suket sama kedudukannya dengan e-KTP. “Pengambilan uang juga demikian, wesel dari dalam dan luar negeri tetap bisa dilayani dengan suket. Bahkan beberapa waktu lalu ada yang mengambil wesel tidak mempunyai suket juga kita terima. Tetapi ada keterangan dan pendampingan dari perangkat desa setempat sebagai penjaminnya,” terangnya. Hal senada diungkapkan kepala cabang sebuah perusahaan pembiayaan (lising) di Majalengka, Dharma Setiawan. Konsumen yang hendak membeli kendaraan dengan kredit bisa menggunakan suket. Artinya suket dengan KTP sama fungsinya sebagai salah satu persyaratan. “Di masa persaingan ketat saat ini, kemudahan dan pelayanan menjadi senjata utama kami. Konsumen akan batal dan pindah ke lising lain bila kita terlalu kaku menjalankan aturan. Suket bisa kita terima, yang penting prosedur kreditnya kita jalankan seperti survei maupun wawancara,” tambah dia. Untuk pembuatan SIM, Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Lantas AKP Iwan Setiawan menegaskan masyarakat boleh memakai suket. Untuk menguatkannya dapat melampirkan kartu keluarga. “Kita memaklumi hal ini, selama belum tersedia e-KTP maka suket bisa dipakai. Tentunya suket yang berlaku dan sah yang dikeluarkan disdukcapil atau instansi yang ditunjuk. Harus ada foto dan masa berlakunya,” tandasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: