Polisi Posting DPO Pelaku Pembacokan di Facebook, Ini Reaksi Netizen

Polisi Posting DPO Pelaku Pembacokan di Facebook, Ini Reaksi Netizen

CIREBON- Dua tersangka kasus pembunuhan berencana dengan korban Eman Suherman alias Akang (27) berhasil ditangkap tim Special Response Team  (SRT) Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kepastian tersebut setelah akun resmi Satreskrim Polres Ciko memposting foto kedua pelaku pembunuhan tersebut di media sosial Facebook, Minggu (28/3). “Good job, hasil buruan tim SRT, tersangka pelaku pembunuhan berencana,” tulis admin Reskrim Ciko dalam caption foto tersebut. Sontak saja, unggahan admin reskrim Polres Ciko tersebut mendapat apresiasi dari netizen yang ramai-ramai menulis dalam kolom komentar. Seperti akun Much Muktar yang mengpresiasi kerja kepolisian dan meminta agar pelaku dihukum setimpal. “Tegakan keadilan Pak, jangan pandang bulu,” tulisnya. Akun netizen lainnya, Deni Aditya Kusnandar pun turut mengomentari unggahan tersebut. “Bravo Team SRT Polres Cirebon Kota atas tertangkapanya 2 DPO kasus Pasal 338-340 jo 170 dan juga saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Cirebon Kota atas atensinya terhadap penanganan kasus ini sehingga tim penyidik dapat menangkap 2 pelaku yang sempat kabur,” tulis Deni. Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK MHum MSM melalui Kasubag Humas AKP Gunawan mengatakan sudah mendengar ihwal tertangkapnya dua DPO tersebut. Untuk memastikan info itu, Gunawan akan menghubungi unit Reskrim Polres Ciko. “Informasinya begitu, sudah diamankan. Tapi untuk pastinya mohon waktu saya kontak dulu dengan anggota reskrim,” ungkpnya. Sebelumnya, Eman Suherman alias Akang diserang saat melintas di Jl Moh Toha, Kota Cirebon, Jumat dini hari (17/3) sekitar pukul 02.30 WIB. Warga Jl Empang 1, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, itu tewas akibat luka parah di bagian punggung setelah menerima kurang lebih enam kali tebasan senjata tajam. Kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diamankan. Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku adalah RB (19) dan S (28). \"TKP penangkapan di Perumahan Layar Permai 3, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat,\" ujarnya. Penangkapan tersebut, kata Yunus, berdasarkan laporan Polisi no LP/283/III/2017/Polres Cirebon Kota tgl 17 Maret 2017 tentang tindak pidana pembunuhan berencana (340 KUHP). Dengan demikian saat ini sudah 4 pelaku yang diamankan. Kasus ini sendiri diduga bermotif dendam. (dri/mik)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: