Gedung UPI Diklaim Milik Pribadi, DPRD Sambangi Dirjen Kelautan dan Perikanan
INDRAMAYU - Atas usulan asosiasi pengusaha kerupuk Indramayu, saat ini di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, telah memiliki Gedung Unit Pengolahan Ikan (UPI). Pembangunan gedung UPI tersebut, merupakan bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, dengan dana dekonsentrasi tugas pembantuan sebesar Rp1,6 miliar. Namun sayang, setelah gedung tersebut jadi, justru telah dimanfaatkan secara pribadi oleh salah seorang warga setempat. Akibatnya, sejumlah warga mengaku kecewa dan mengadukan permasalahan ini ke DPRD Indramayu. Mereka berharap gedung tersebut bisa menjadi milik bersama, dan bisa dimanfaatkan secara bersama oleh warga setempat, khususnya para pengusaha kerupuk. Menanggapi hal tersebut, DPRD Indramayu langsung merespons. Mereka langsung mendatangi Dirjen Kelautan dan Perikanan guna melakukan konsultasi mengenai hal tersebut. Dalam konsultasi tersebut, mereka diterima Kepala Biro Keuangan, Darmadi. Menurut Ketua Komisi B DPRD Indramayu, Moh Ali Akbar SP, yang ikut dalam kunjungan tersebut, keberadaan Unit Pengolahan Ikan (UPI) tidak bisa dikelola pribadi atau seolah-olah menjadi milik pribadi. Pasalnya, gedung tersebut dibangun pemerintah untuk mendukung tumbuhnya industri di masyarakat. Ali berharap kepada yang bersangkutan agar segera mengembalikan gedung tersebut untuk kepentingan bersama. “Kami berharap kepada pihak yang menguasai gedung UPI secara pribadi, agar bisa memahami. Karena gedung itu dibangun oleh pemerintah untuk kepentingan bersama, dan bukan untuk pribadi atau individu,” tandas Ali Akbar. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: