Kejaksaan Tagih Wajib Pajak Membandel

Kejaksaan Tagih Wajib Pajak Membandel

MAJALENGKA - Wajib pajak khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) bukan hanya berdomisili di Kabupaten Majalengka. Karena itu, Pemkab Majalengka sering kesulitan menagih PBB. Bahkan saat ini sudah banyak yang memiliki lahan di wilayah Majalengka, tapi alamat pemiliknya di kota lain. Bahkan ada pemiliknya yang warga negara asing (WNA). Tunggakan kewajiban PBB mereka juga lumayan jika disetorkan ke kas daerah. Untuk menghadapi wajib pajak seperti ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka berencana membantu pemkab menangani wajib pajak yang membandel tersebut. Seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka Iwa S Prabawa SH. Kepemilikan lahan di wilayah Majalengka dengan alamat pemilik di kota lain banyak terdapat di wilayah-wilayah yang diproyeksikan untuk kawasan industri dan sekitar kawasan aerocity, seperti di Kertajati, Jatitujuh, Kadipaten, dan sekitarnya. “Yang bandel biar nanti kejaksaan yang menangani. Kita tawarkan kepada BKAD agar membuat surat kuasa khusus (SKK), barangkali kalau kejaksaan yang nagih mereka (wajib pajak bandel, red) mau memenuhi kewajiban membayar PBB. Kita kerja sama, biar kejaksaan juga ikut membantu pemda mengumpulkan PAD,” jelasnya. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka Lalan Soeherlan menyebutkan, masa bayar PBB mulai dilakukan sejak saat ini hingga jatuh tempo 31 Agustus mendatang. Jika sampai 31 Agustus 2017 masih ada wajib pajak yang membandel, pihaknya akan bekerja sama dengan Kejari Majalengka untuk menagih PBB wajib pajak yang membandel tersebut. “Insya Allah nanti kita pertimbangkan rencana kerja sama ini, terutama untuk wajib pajak yang objek pajaknya besar dan sulit ditagih. Kan banyak pemilik objek pajak yang saat ini pemiliknya tidak di Majalengka. Itu yang lahannya dibiarkan juga nanti bakal dikenakan progresif maksimal,” tegasnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: