KPU Kota Cirebon Belum Bisa Tetapkan DPT di Wilayah Sengketa Perbatasan
CIREBON - Selain administrasi kependudukan, sengketa wilayah perbatasan antara Kota Cirebon dengan Kabupaten Cirebon berimbas pada masalah urusan pemilihan. Daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang disengketakan belum bisa dicatat. Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Sanusi, mengungkapkan bahwa belum dapat mencatat daftar pemilih tetap (DPT) di RT 05, 06, dan 09 Pilang Setrayasa. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian tentang wilayah tersebut akan masuk Kabupaten atau Kota. “Kami masih menunggu keputusan dari permerintah terkait persoalan batas wilayah tersebut. Kalau sudah ada keputusan, baru kami mulai bergerak untuk melakukan pencatatan,” kata Sanusi. Sanusi menyebutkan, tahun 2014 KPU mencatat ada 233.774 DPT. Sejauh ini KPU telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon dalam menghitung kembali DPT untuk persiapan pemilihan walikota tahun 2018. “Hingga saat ini kami terus melakukan koordinasi dengan disdukcapil dalam penghitungan DPT,” kata Sanusi. Belum tersedianya blangko KTP, lanjut Sanusi, maka surat keterangan menjadi acuan bagi KPU untuk mendata calon pemilih. Sanusi berharap, persoalan tapal batas segera diselsaikan. Sehingga, KPU bisa segera menetapakan jumlah DPT. “Semoga persoalan perbatasan segera selesai. Kalau itu selesai, kami juga bisa cepat menyelesaikan pekerjaan kami,” tandas Sanusi. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: