TKI Gagal Berangkat ke Malaysia, 2 Pelaku Penyalur Ilegal Dibekuk Polisi

TKI Gagal Berangkat ke Malaysia, 2 Pelaku Penyalur Ilegal Dibekuk Polisi

INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil meringkus dua orang yang diduga penyalur ilegal Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pelaku juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (trafficking). Kedua pelaku itu adalah Mad (37 ) dan Nur (36), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas setempat. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan dapat memberangkatkan delapan korbannya bekerja sebagai TKI di luar negeri, yaitu di PT Petronas Malaysia. Namun apa yang dijanjikan ternyata tidak terbukti. Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kasusnya kepada polisi. Wakapolres Indramayu, Kompol Asep Agustoni menjelaskan, dalam aksinya, tersangka merekrut kemudian memberangkatkan para korban untuk bekerja sebagai TKI di luar negeri, dengan dijanjikan akan dipekerjakan di PT Petronas Malaysia. Namun, kata Asep, tidak melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau PJTKI, melainkan melalui perseorangan karena kedua tersangka tidak bekerja di PPTKIS dan juga tidak memiliki PPTKIS. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa aplikasi pembuatan paspor para korban dari kantor Imigrasi kelas II Pemalang, serta data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.  \"Kami masih mendalami kasusnya,” katanya. Perbuatan tersangka, ungkap Asep, melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Jo penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sesuai pasal 4 UURI nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 102 ayat (1) butir a UURI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. “Tersangka diancam pidana penjara 3 tahun, maksimal 15 tahun,” tandasnya. (oet)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: