Pengangkatan Bidan PTT Jadi CPNS Berbau Suap

Pengangkatan Bidan PTT Jadi CPNS Berbau Suap

JAKARTA- Daftar nama bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang bakal diproses menjadi CPNS sudah rampung diproses 21 Februari lalu. Data itu diserahkan Kemenkes ke pemda dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Anehnya sampai sekarang baru segelintir pemda yang sudah mengusulkan pemberkasan nomor induk kepegawaian (NIP). Ketua Forum Bidan Desa Lilik Dian Ekasari mengatakan proses pengangkatan dari PTT menjadi CPNS awalnya ditarget rampung Maret. “Tetapi sampai sekarang masih sedikit pemda yang mengusulkan pemberkasan NIP,” katanya saat dihubungi, kemarin (9/4). Di antara pemda itu adalah Kabupaten Tanggamus (Lampung), Kabupaten Serang, Kulon Progo, Sleman, Bantul, Musi Banyuasin, dan Jepara. Padahal 37.090 orang bidan eks PTT yang bakal diangkat menjadi CPNS tersebar di 475 kabupaten dan kota. Lilik menyatakan lambatnya pemberkasan NIP para mantan bidan PTT itu dikarenakan permainan mafia pegawai negeri. Dia mendapatkan informasi oknum pegawai pemda meminta uang tebusan Rp25 juta/orang supaya nama yang bersangkutan bisa diusulkan ke BKN untuk mendapatkan NIP CPNS. “Bahkan di Sibolga kita sudah gagalkan upaya pungutan Rp 60 juta/bidan,” jelasnya. Jika pungutan itu dibiarkan, pejabat yang bermain bisa kaya raya. Nominal tersebut masih kecil dibandingkan rata-rata nominal suap untuk menjadi CPNS. Menurut sejumla laporan yang diterima Lilik, untuk bisa jadi CPNS di luar skema pengangkatan bidan PTT itu bisa berbandrol Rp150 juta sapmai Rp300 juta. Dia menjelaskan sering mendesak supaya Badan Kepegawaian Daerah (BKN) supaya secepatnya memproses pemberkasan NIP para bidan eks PTT itu. “Tetapi malah banyak yang beralasan BKN tidak punya anggaran. Padahal sebagai organisasi pemerintah, mereka ada anggaran rutin. Ini sudah pekerjaan mereka,” urai dia. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan BKN sudah memiliki salinan nama-nama para bidan eks PTT yang diusulkan menjadi CPNS baru. Sehingga dengan adanya salinan tersebut, bisa mencegah terjadinya upaya menyelipkan nama baru. “Tetapi pada praktiknya masih saja bisa diakali,” jelasnya. Dia mencontohkan di daftar nama resmi tertulis M. Budi, kemudian pada pengusulan NIP CPNS yang masuk bernama Muhammad B. Nah untuk mengantisipasi kasus seperti ini, dokumen yang dimasukkan saat pemberkasan cukup banyak. Ridwan mengatakan BKN menegaskan pengusulan NIP CPNS para bidan eks PTT ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Untuk itu BKN menetapkan deadline atau batas waktu hingga 28 April. “Setelah 28 April, berkas usulan NIP CPNS tidak kami proses,” tegasnya. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: