Jaksa Kekurangan Meteri Dakwaan, Sidang Tuntutan Ahok Ditunda   

Jaksa Kekurangan Meteri Dakwaan, Sidang Tuntutan Ahok Ditunda   

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemarin (11/4). Menurut jadwal, agenda sidang kemarin adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa. Namun, berkas yang dikumpulkan jaksa belum lengkap. ”Karena kekurangan materi, rasanya tidak mungkin kami selesaikan hari ini, sehingga minta waktu lebih dari hari ini. Mungkin pada 20 (April) kami bisa,” ujar Ali Mukartono, koordinator jaksa penuntut umum (JPU), di dalam ruang sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kemarin. Selain ketidaksiapan materi, JPU meminta penundaan sidang dengan alasan keamanan. Hal itu mengacu surat rekomendasi Polda Metro Jaya. Ali menyatakan, pihaknya telah menerima surat dari polda yang berisi permintaan kepada PN Jakarta Utara untuk menunda sidang sampai selesainya pemungutan suara putaran kedua Pilgub DKI Jakarta pada 19 April. ”Mengingat secara spesifik alasannya disampaikan soal keamanan dan sebagainya, kami menghormati bahwa urusan keamanan memang urusan Polri. Saya kira dalam mengambil keputusan kapan penundaan ini mohon dipertimbangkan,” tutur Ali. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto awalnya menolak penundaan. Namun, setelah  melihat materi gugatan JPU yang belum lengkap, Dwiarso memutuskan sidang ditunda. ”Sidang hari ini (kemarin, red) ditunda pada hari Kamis tanggal 20 April dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir,” katanya. Penundaan sidang Ahok kemarin mengundang tanda tanya. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai alasan yang diajukan jaksa aneh. ”Alasan (penundaan) itu sangat tidak logis,” ucap Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan. Ade menilai JPU tidak profesional membuat tuntutan kepada Ahok. Hal tersebut dapat dilihat dari alasan JPU ketika diberi waktu oleh hakim untuk mengetik materi tuntutan, sehingga sidang dapat dilanjutkan hari ini. ”Diberi waktu lima jam, alasannya pengetikan. Diberi waktu satu minggu juga bertele-tele,” cetusnya. ACTA menduga ada ”sesuatu” di internal JPU. Seolah ada tekanan dari pihak luar agar pembacaan tuntutan dilakukan setelah perhelatan pilkada. Ade berharap JPU tetap objektif dan netral terkait kasus Ahok. Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok sudah menyiapkan pleidoi untuk dibacakan pada sidang berikutnya. ”Tadi (kemarin, red) sudah ditetapkan, tuntutan disampaikan pada 20 April dan kami hanya diberi lima hari untuk (menyusun) pleidoi. Kami siap,” kata Trimoelja Soerjadi, salah seorang pengacara Ahok. Majelis hakim, kata Trimoelja, tetap berpegang pada jadwal yang telah disepakati bersama jaksa. ”Penyimpangan (penundaan) itu hanya sementara. Pembacaan tuntutan pada 20 April dan balik lagi pleidoi akan kami bacakan 25 April,” terangnya. (uya/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: