Polisi Bekuk 3 Pelaku Curas, 1 Masih Buron
CIREBON – Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa/Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Sabtu lalu (8/4). Tiga pelaku berhasil dibekuk, yakni MC (23), FF (20), dan IS (16). Ketiganya warga Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon. Kejadian tersebut bermula saat korban, Viki Darmawan (15), warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, naik truk gandengan pengangkut semen dari Palimanan. Dia naik bersama tiga orang tak dikenal. Di tengah perjalanan, salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan menodongkannya ke leher korban. Karena khawatir dilukai, korban memberikan uang yang dibawanya. “Ketiga pelaku melakukan aksinya di atas truk terbuka sehingga lebih leluasa,“ kata Kapolsek Gempol, Kompol Yana Mulyana melalui Kanit Reskrim, Iptu H Komar, Selasa (11/4). Selain uang, ketiga pelaku merampas dua HP dengan paksa. Sesampainya di depan PT Patria, yang masuk Desa Palimanan Timur, ketiga pelaku memberhentikan truk yang dinaikinya. Mereka langsung melarikan diri. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Gempol Dari laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.767.000. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak memakan waktu lama, ketiga pelaku berhasil diamankan saat berada di jalan raya Palimanan. “Dari laporan korban, kami langsung bertindak. Pelaku disinyalir anak jalanan yang biasa nongkrong di pinggir jalan,“ tegasnya. Komar menyebut, hasil pemeriksaan pelaku, diketahi bahwa aksi penodongan di atas kendaraan dilakukan bukan oleh tiga orang, tapi empat orang. Ketiganya sudah diamankan dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,“ jelasnya. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: