Galian C di Kecamatan Beber Tidak Terkendali, Rekomendasi Diabaikan

Galian C di Kecamatan Beber Tidak Terkendali, Rekomendasi Diabaikan

CIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon naik pitam. Rekomendasi penertiban perizinan pertambangan galian C di Kecamatan Beber diabaikan eksekutif. Padahal, DPRD melayangkan surat rekomendasi tersebut dilayangkan sejak 22 Desember 2016 lalu. Wakil Ketua Komisi III DPRD, Sofwan ST mempertanyakan, sejak diterbitkannya surat rekomendasi DPRD, eksekutif baru memberi respons rekomendasi 5 April 2017. Dia menuding eksekutif terkesan membiarkan aktivitas pertambangan selama tiga bulan lamanya. \"Ada apa ini sebenarnya? Sampai rekomendasi DPRD dipetieskan selama tiga bulan lebih,\" ujar pria yang akrab disapa Opang itu kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (12/4). Dia membeberkan, merujuk dari surat teguran beberapa dinas, aktivitas galian tipe c itu harusnya sudah ditutup. Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon sudah memberikan SP (surat peringatan) selama tiga kali, tanggal 10 Februari, 13 Maret dan 21 Maret 2017. Begitu pun dengan Dinas Pertanian telah memberikan SP. Hanya saja, SP tersebut dilayangkan selama dua kali, tanggal 23 Februari dan 24 Maret 2017 kepada para pelaku usaha. Namun yang aneh itu adalah surat teguran oleh Satpol PP. Sebab, teguran pertama dikeluarkan tanggal 27 Februari dan 4 April 2017. Setidaknya ada tiga perusahaan yang melakukan aktivitaa galian, yakni PT Bintang Ilham Mandiri, PT Ariska Abadi dan CV Landeto Mahagoni. Sementara daftar pengusaha angkutan di antaranya, PT Lancar Jaya Mandiri Abadi, PT NKE, PT IBM, CV Landeto dan Ariska Abadi. Bila dilihat dari kutipan surat teguran yang dilayangkan, bahwa teguran pertama diberi waktu 7 hari, kemudian diteguran kedua dengan tenggang waktu tiga hari kerja. Bila teguran kedu juga tidak diindahkan, langsung ditutup. \"Ini aturan dibuat sendiri, dilanggar sendiri. Sebetulnya ada apa sih ini? \" tanya dia. Opang menantang, kepala beberapa OPD untuk melakukan tindakan seperti penutupan aktivitas galian C. Bila tidak berani, mestinya rela mundur dari eselon II karena terbukti tidak konsisten menjalankan aturan. Disebutkannya, lokasi galian di Kecamatan Beber itu kuotanya sudah habis. Apalagi, Perda RTRW 17/2011 juga sedang direvisi. “Kalau lihat begini, nanti dinolkan saja kuotanya di RTRW yang baru,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ali Efendi mengaku sudah menyampaikan dua teguran baik tertulis maupun lisan. Tujuannya, supaya dalam pembuatan lahan sawah itu menggunakan SOP yang benar. \"Kalau menutup itu kewenangan bupati. Setahu saya pak bupati sudah melayangkan surat rekomendasi ke gubernur untuk menindaklanjuti hal ini,” tuturnya. Mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan itu menambahkan, peruntukan galian tipe sudah dikonsultasikan ke pihak kementerian terkait. Intinya, sepanjang dikelola dengan benar tidak akan ada persoalan. “Kalau sekarang ada ekses begini, berarti belum benar,” tuturnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: