KPK Perlu Unit Keamanan Khusus untuk Lindungi Para Penyidik
JAKARTA- Masih ada teror fisik yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah semestinya menjadi trigger untuk menguatkan sistem keamanan di tubuh lembaga antirasuah itu. Setidaknya, dengan membentuk unit keamanan khusus yang tidak bergantung dari pihak lain, seperti kepolisian. Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mendukung dibentuknya unit keamanan itu. Bila perlu, unit tersebut mengadopsi kinerja tim polisi khusus di Amerika, yakni Special Weapons and Tactics (SWAT). \"Mereka (anggota tim keamanan khusus KPK) direkrut dan dilatih secara khusus dan bahkan dipersenjatai,\" ujarnya kepada Jawa Pos (grup radarcirebon.com) kemarin (14/4). Menurutnya, tim itu mendesak untuk dibentuk. Mengingat, upaya teror terhadap KPK sudah terjadi selama 15 tahun terakhir atau sejak komisi tersebut didirikan 2002 silam. Baik itu ancaman fisik maupun non-fisik, seperti gertakan lisan atau tulisan. “Anggota tim nantinya direkrut secara mandiri oleh KPK sehingga memiliki loyalitas terhadap KPK, bukan instansi lain,” bebernya. Teror yang menimpa pegawai KPK tidak hanya menimpa Novel Baswedan. Pegawai lain juga kerap mengalami. Khususnya yang bertugas di lapangan. Salah seorang pegawai KPK mengaku pernah mendapat ancaman fisik dan lisan saat memboyong terdakwa kasus korupsi ke pengadilan. ”Pernah ada yang mengancam mau membunuh,” ungkap pegawai KPK lain. Lantas apa saja tugas tim khusus itu? Econ-panggilan Emerson- menyarankan agar unit itu menjalankan tugas sebagai pengawal penyidik, pegawai dan pimpinan KPK dalam kondisi khusus. Misal, saat bertugas di lapangan yang berpotensi mendapat ancaman atau intimidasi. Hal itu biasanya sering terjadi saat melaksanakan tugas penindakan di daerah. Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mendukung dibentuknya tim khusus itu. Hanya, dia menyarankan pembentukannya jangan sampai berlebihan. Sebab, dikhawatirkan bisa menimbulkan kontroversi. Apalagi, saat ini sudah ada aparat kepolisian yang memang dibekali untuk memberikan pengamanan. ”Perlu (dibentuk) tapi jangan sampai hiperbola,” ungkapnya. Komisioner KPK jilid 3 itu mengamini bila pegawai, terutama penyidik KPK kerap melakukan tugas yang berbahaya bagi keamanan fisik. Teror itu berkali-kali menimpa banyak pegawai dan pimpinan KPK yang biasanya sedang melaksanakan tugas penindakan korupsi. “Tugas itu (keamanan) memang harus dipantau aparat keamanan,” jelasnya.(tyo/sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: