Dugaan Penyelewengan DD, Kades Cimara: Pemeriksaan Inspektorat Tidak Ada Temuan
KUNINGAN - Kepala Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Umarudin, yang tengah menjalani pemeriksaan kejari sebagai saksi sedikitnya bisa bernapas lega. Pasalnya, sang kades mendapat pendampingan dari tim advokat Sangkara Indonesia. Tim advokat sendiri terdiri dari Michael Billy Laluyan, Ulung Panca Arief Hasibuan, Elit Nurlitasari dan Uun Sumirat. Para pengacara ini secara gamblang menjelaskan duduk perkara yang kini tengah membelit kades Cimara, yang juga kliennya tersebut. Kemarin (17/4), tim advokat tersebut menggelar konferensi pers di Saung Ema, Kelurahan/Kecamatan Cigugur. Intinya, para pengacara tersebut menjamin akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Umarudin selama menjalani pemeriksaan oleh Korps Adhiyaksa. “Kebaradaan kami di sini sehubungan ada pemanggilan klien kami yakni Pak Umarudin oleh Kejari terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2015. Pak Kades datang ke kita minta masukan, terkait langkah hukumnya seperti apa. Kami pada prinsipnya setuju untuk melakukan pendampingan,” tegas salah seorang tim advokat, Michael Billy Laluyan. Pengacara berdarah Manado itu menceritakan, bahwa kliennya mendapat surat panggilan dari kejaksaan untuk menghadap tanggal 10 April lalu. Pihaknya mendapat kabar soal pemanggilan yang terkesan mendadak tersebut dari Kades Umarudin yang merupakan kliennya. “Pak kades mendapat surat penggilan untuk menghadap ke kejari pada tanggal 10 April. Tapi karena terkesan mendadak, saya langsung menghubungi dulu jaksa untuk menunda pertemuan. Selang beberapa hari, saya dan rekan advokat mendatangi Desa Cimara untuk melihat dan meninjau sejumlah lokasi dan bangunan yang dipersoalkan,” tandas Michael seraya memperlihatkan surat panggilan untuk kades Cimara. Dari hasil peninjauan di lapangan, kata Michael, pihaknya melihat bangunan secara fisik yang diduga dipersoalkan itu sudah dibangun. Seperti misalnya jalan sepanjang 350 meter di Dusun Cimara sejak tahun 2015. Kalaupun ingin diketahui apakah ada penyimpangan di situ, maka harus dilakukan kroscek secara menyeluruh dari pihak terkait misalnya Inspektorat dan lainnya. “Seperti ketebalannya bagaimana, kemudian material yang dipakai, dan itu mesti jelas semua. Sekarang kalau kita lihat bangunan fisik itu sudah ada, malahan katanya dari pihak Inspektorat saat itu dikatakan sudah selesai dan tidak ada masalah,” ujarnya. Pengacara lainnya, Ulung Panca Arief Hasibuan SH MH mengibaratkan, alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) itu seperti orang tua memberi uang kepada anaknya. Di mana sang anak tidak diberitahu rambu-rambu apa saja yang dilarang menggunakan uang itu. “Ya rambunya tidak jelas. Saya katakan, seperti orang tua memberi uang kepada anaknya. Begitu saja. Ini membahayakan bagi anak itu. Sama seperti ADD dan DD ini. Rambu-rambunya harus jelas, supaya kepala desa tidak menjadi korbannya. Berikan pemahaman hukum, mana saja yang boleh menggunakan ADD dan DD, serta mana yang tidak boleh,” sebut Panca yang mengaku ikut juga menangani kasus E-KTP di Jakarta. Sama seperti Michael, Panca mengajak kejaksaan untuk turun ke lapangan mengecek secara bersama-sama hasil pembangunan di Desa Cimara yang dikerjakan kliennya. Ini agar diperoleh kepastian, apakah kliennya melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak. “Cek dulu hasil pembangunan di Desa Cimara yang sumber dananya dari ADD tahun 2015. Apakah ada penyimpangan atau tidak. Saya sudah melihat, pembangunannya ada termasuk jalan. Kondisi jalannya juga berkelok dan ada penyempitan karena kiri-kanan lahan milik masyarakat. Kalau sudah lihat di lapangan, nanti bisa menyimpulkan,” kata Panca dengan logat khas Medan. Tim advokat juga tidak mempermasalahkan yang melaporkan kliennya ke kejaksaan. Karena melaporkan itu adalah hak masyarakat. Dan kejaksaan juga berhak untuk melakukan penyelidikan. “Saat ini klien kami berstatus sebagai saksi dugaan penyalahgunaan ADD tahun 2015. Untuk sementara, kami hanya sebagai pendamping sebagai saksi dulu. Karena Pak Umarudin ini masih berstatus sebagai saksi,” ungkapnya. Kades Cimara Umarudin mengaku kaget mendapat surat panggilan dari kejaksaan. Sebab dari hasil pemeriksaan pihak Inspektorat saat itu tidak ada temuan apapun, kecuali soal masalah administrasi saja. “Kalau pemeriksaan regular yang dilakukan Inspektorat awal tahun 2016, itu semua sudah diperiksa dan tidak ada temuan apa-apa. Kecuali soal temuan administrasi yang bisa diperbaiki, itu saya akui. Sekali lagi, pemeriksaan regular oleh Inspektorat tidak ada temuan apa-apa,” sebut Umarudin. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: