Pencuri Duit Kotak Amal Digelandang, Modusnya Pura-Pura Salat di Masjid
INDRAMAYU - Pencuri kotak amal Masjid Agung Indramayu berhasil diringkus. Tersangka adalah Yudi (20), warga Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Pemuda yang tubuhnya dipenuhi tato itu tertangkap berdasarkan petunjuk kamera pengintai (CCTV) yang ada di masjid. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang diaambil dari kotak amal dengan dicongkel dan langsung dimasukkan ke kantung celana. Tersangka ternyata hanya mengambil uang dengan nilai nominal yang besar, bukan uang recehan. Yaitu nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu. Penangkapan tersangka Yudi dilakukan Rabu (19/4). Saat itu tersangka terlihat tengah naik angkot, dan dibuntuti salah seorang tukang parkir di belakang Masjid Agung yang memang sudah mengintai. Ketika turun, dia langsung dikejar tukang parkir dan sejumlah warga. Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Kandeg dan Wadi, petugas keamanan Masjid Agung. Menurut Wadi, pencurian isi kotak amal sebenarnya terjadi Selasa (18/4) pagi. Tersangka beroperasi sekitar pukul 08.00 saat kondisi Masjid Agung yang berada di dekat Pendopo Indramayu tengah sepi. Dengan berpura-pura melakukan salat, tersangka masuk masjid. Ketika mengetahui tidak ada orang, ia pun melancarkan aksinya dengan mencongkel kotak amal. Sementara menurut H Yanto, apa yang dilakukan tersangka sudah sangat keterlaluan. Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, ternyata sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. “Ngakunya sudah tiga kali, dan uangnya dipakai untuk membuat tato,” ujar H Yanto. Ketua DKM Masjid Agung Indramayu, KH Junedi, juga menyesalkan adanya pencurian uang kotak amal tersebut. Dia pun sempat menasihati pelaku agar tidak mengulangi tindakan tersebut. Tersangka selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Untuk langkah selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ujar ustaz Junedi. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: