Wabup Supendi Bangga, Penerima Rastra Berkurang
INDRAMAYU – Wakil Bupati Indramayu, Drs H Supendi MSi mengatakan, turunnya jumlah penerima beras sejahtera (rastra) atau yang dulu dikenal dengan raskin untuk tahun 2017 ini, harus disambut bangga. Pasalnya hal tersebut mengindikasikan kalau jumlah penduduk miskin berkurang. “Memang jumlah penerima rastra tahun ini berkurang. Ini tentunya merupakan indikasi kalau jumlah warga miskin berkurang, dan kita tentu saja harus bangga,” kata Supendi, usai membuka Sosialisasi Program Subsidi Pangan Rastra Tahun 2017, di Aula Wisma Haji Indramayu, Rabu (19/4). Supendi juga berpesan kepada para camat dan kuwu agar bisa mengendalikan penyaluran rastra. Menurutnya, camat dan kuwu harus bisa mempertanggungjawabkan, karena ini merupakan tugas mulia untuk membantu warga miskin. “Pembayaran rastra juga harus tepat waktu dan jangan nunggak. Karena kalau nunggak maka pada bulan berikutnya tidak bisa menerima rastra, dan yang rugi adalah warga miskin,” tandas wabup. Wabup juga berharap agar para kuwu bisa menganggarkan biaya operasional untuk penyaluran rastra, baik bersumber dari dana desa maupun lainnya. Dengan demikian diharapkan biaya operasional tidak dibebankan kepada warga penerima manfaat. Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, DR H Marsono MPd menjelaskan, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program Beras Keluarga Sejahtera (Rastra) di Kabupaten Indramayu pada tahun 2017 ini mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun 2017 ini hanya sebanyak 161.161 KPM turun sebesar 7,38 persen bila dibandingkan dengan tahun 2016 sebelumnya yang mencapai 174.022 penerima manfaat. Dikatakan, rastra ini merupakan pengganti dari program raskin yang pernah ada sebelumnya. Pada tahun 2017 ini dalam penyalurannya mengalami keterlambatan hal ini disebabkan karena adanya transformasi program Rastra menjadi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mulai dilaksanakan di 44 kota terpilih. Sedangkan kabupaten/kota lainnya, termasuk Indramayu, masih melaksanakan program rastra dan sebagai konsekuensinya harus ada pemutahkiran data terbaru. Seperti halnya program raskin, ujarnya, setiap KPM berhak mendapatkan Rastra sebanyak 15 kilogram selama 12 bulan dengan kualitas beras medium dan harga tebus rastra sebesar Rp1.600 per kilogram.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: