153 Bidan PTT Diangkat Jadi CPNS

153 Bidan PTT Diangkat Jadi CPNS

MAJALENGKA - Ratusan bidan yang sebelumnya berstatus pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, mulai 1 April 2017 dilimpahkan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Majalengka. Pengangkatan itu ditandai dengan penyerahan SK Bupati di gedung Yudha Abdi Karya Setda Majalengka, Selasa (25/4). Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yayan Sumantri menjelaskan, pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS pemkab merupakan implementasi kesepaktan Pemkab Majalengka dengan Kemenkes beberapa waktu lalu. Program pelimpahan bidan PTT sebagai CPNSD karena kebutuhan daerah akan SDM di sektor kesehatan cukup tinggi. Prosesnya diawali pendataan bidan PTT Kemenkes yang SK pengangkatannya tahun 2015 ke bawah. Pada waktu itu terjaring 159 bidan PTT yang mengikuti seleksi dengan metode CAT (computer asissted test) tahun 2016 lalu, dan yang dinyatakan lulus 153 orang. Sisanya tidak memenuhi syarat karena faktor usia, yang saat seleksi sudah lewat 35 tahun. “Setelah peserta seleksi dinyatakan lulus dan telah dilakukan pemberkasan. Maka terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2017 lalu 153 bidan tersebut statusnya sudah CPNSD, dan mereka bagian dari keluarga besar Pemkab Majalengka untuk membantu mengimplementasikan tugas-tugas pemkab di sektor kesehatan,” terangnya. Sementara itu, Bupati Sutrisno menyebutkan, para bidan PTT yang telah diangkat menjadi CPNS diharapkan bisa lebih giat melaksanakan tugas di lapangan. Bupati juga berharap lokasi penugasan mereka dipetakan lagi, agar tenaga bidan di bisa merata hingga ke pelosok. “Saya mendapat catatan jika IPM (indeks pembangunan manusia) kita di sektor kesehatan masih belum bagus. Salah satu penyebabnya karena angka kematian ibu dan bayi ketika persalinan masih tinggi. Saya minta seluruh bidan PNS termasuk yang baru dilantik ini, agar lebih optimal menekan angka kematian tersebut,” tegasnya. Bupati juga memerintahkan Dinas kesehatan memetakan ulang penempatan bidan PNS yang jumlahnya sekitar 357 orang, untuk ditempatkan seusuai kebutuhan masyarakat. Jangan sampai di suatu desa atau kecamatan terdapat bidan-bidan yang menumpuk, sedangkan di daerah lain minim. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: