Pengunjung LP Gintung Bawa Sabu
Hendak Menemui Terpidana WNA, Simpan Barang Bukti di Dompet PALIMANAN- Hendri Wijaya (35), salah seorang pengunjung Lembaga Permasyarakatan (LP) Gintung, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan polisi. Warga Depok ini ditangkap petugas LP Gintung Jumat (27/8) sekitar jam 10.00. Dia ketahuan membawa sabu-sabu saat hendak menemui narapida warga negara asing (WNA), John Brander. Penangkapan bermula saat Hendri bersama temannya Agung dan seorang pengacara asal Bandung, hendak masuk ke LP Gintung. Mereka tertahan di pintu masuk karena petugas harus memeriksa barang bawaan mereka. Setelah diperiksa satu persatu, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dompet milik Hendri. ”Sesuai dengan prosedur yang ada, setiap pengunjung yang datang kita lakukan pemeriksaan baik badan maupun barang bawaan mereka. Nah, dari Hendri itulah kami temukan sabu-sabu,” jelas Kepala LP Gintung, Amran Silalahi BCIP SH. Amran membenarkan bahwa Hendri akan mengunjungi napi John Brander yang sedang menjalani hukuman karena kasus sabu-sabu. Ditambahkan Amran, setelah mengamankan Hendri, pihaknya pun menghubungi Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon guna menyerahkan Hendri. Sementara jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon yang tiba di LP Gintung dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Suhada, langsung menggeledah mobil Kijang Innova nopol D 99 LH yang ditumpangi Hendri Wijaya, Agung dan seorang pengacara. Dari dalam mobil itulah ditemukan lagi tiga paket sabu-sabu dan 3 butir pil ekstasi serta alat hisap pipet dan bong. Secara terpisah Wakapolres Cirebon Kompol Subiantoro SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hartono didampingi KBO Narkoba Iptu Jarir mengatakan, Hendri sudah jelas menjadi tersangka karena terbukti memiliki sabu-sabu. “Sementara Agung dan seorang pengacara yang ikut dalam mobil, masih diperiksa. Kami juga akan mengembangkan kasus ini dengan terus memeriksa Hendri,” kata Jarir. (ugi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: