Jadi Bandar Sabu, IRT Dicokok Polisi

Jadi Bandar Sabu, IRT Dicokok Polisi

INDRAMAYU - Seorang ibu rumah tangga, Nur (34), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, ditangkap Polisi, karena menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 9,03 gram. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Heriyadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, membenarkan penangkapan tersebut. Ibu muda itu kini menjalani pemeriksaan petugas Satresnarkoba Polres Indramayu. Menurut Heriyadi, penangkapan terhadap tersangka dari hasil pengembangan, setelah sebelumnya Satresnarkoba menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap dirumahnya dan dilakukan penggeladahan. \"Barang bukti sabu tersebut disimpan di dalam plastik klip warna bening dan dibungkus dengan kertas tisu serta dilakban warna coklat.  Selain itu juga disita satu pipet beling dan korek api, serta satu unit handphoe yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi,\" ujarnya, Kamis (27/4). Petugas kini melakukan pendalaman guna mengetahui asal barang haram tersebut. Akibat perbuatannya itu, Nur terancam kurungan penjara paling lama lima tahun, karena melanggar Pasal 114 ayat ayat 2 Jo 112 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: