Menag Keluarkan 9 Maklumat untuk Penceramah

Menag Keluarkan 9 Maklumat untuk Penceramah

JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan 9 poin maklumat terhadap penceramah di rumah ibadah, kemarin (28/4). Maklumat ini ditujukan kepada seluruh pengelola rumah ibadah di Indonesia untuk lebih cermat menyeleksi para penceramah dan memperhatikan pesan keagamaan yang mereka sampaikan. 9 poin maklumat itu di antaranya seruan agar ceramah agama di rumah ibadah disampaikan berdasarkan pengetahuan yang mumpuni, tidak mengandung umpatan dan makian, tidak bermuatan kampanye ataupun politik praktis, dan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan bahwa sebagai menteri agama ia merasa bertanggung jawab terhadap ancaman disintegrasi bangsa yang muncul dari pesan-pesan keagamaan yang ngawur. “Jangan sampai rumah ibadah ini jadi tempat munculnya konflik di masyarakat,” katanya. Lukman mengungkapkan, tujuan utama maklumat ini adalah untuk merawat persatuan dan mencegah perpecahan. Mencegah pesan keagamaan negatif kata Lukman merupakan upaya untuk merawat kesucian rumah ibadah.“Paling penting, merawat rumah besar kita bersama, Indonesia,” kata politikus PPP ini. Lukman mengungkapkan jika isi maklumat tersebut sudah ia diskusikan dengan beberapa tokoh ulama terkemuka. Bahkan ia menyebut beberapa poin dalam maklumat tersebut adalah usulan dari para Ulama. “Tapi tentu tidak bisa saya datangi semua,” kata putra Menteri Agama Indonesia ke-10 tersebut. Sayangnya, tidak ada mekanisme kontrol khusus untuk membuat maklumat ini efektif berlaku di masyarakat. Menurut Lukman, pihaknya tidak punya wewenang untuk mengintervensi pengelolaan rumah ibadah. Untuk itu, kata Lukman, masyarakat sekitar juga wajib untuk mengawasi rumah ibadah di lingkungan masing-masing. Ia juga mengakui bahwa penyebaran paham-paham radikalisme di masjid-masjid maupun rumah ibadah lainnya bukan hal yang patut diremehkan. Lukman juga sempat ditanya mengapa baru sekarang mengeluarkan maklumat. Tidak pada saat Pilkada DKI dimana pesan-pesan negatif berseliweran. “Lebih baik terlambat daripada tidak,” kilahnya. Selain itu, Kemenag rupanya belum benar-benar menghapus rencana sertifikasi terhadap para penyampai pesan keagamaan atau dai. Namun Lukman menyatakan pihaknya tidak mau gegabah. “Sertifikasi itu melibatkan penilaian yang rumit, kita lihat saja perkembangan dan dinamika kedepan,” katanya. Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’thi menganggap bahwa maklumat Kemenag merupakan suatu hal normatif. Seharusnya memang pemerintah dan tokoh agama dimanapun menjaga agar rumah ibadah tidak dijadikan tempat ujaran kebencian. “Nggak cuma rumah ibadah, di manapun hate speech itu tidak diperbolehkan,” katanya. Untuk bisa efektif berlaku, maka berpulang ke masing-masing tokoh agama dan masyarakat. Mu’thi sendiri menganggap pengaturan semacam ini tidak bisa diformalkan. “Sulit menemukan ukuran pesan yang negatif, lagipula pemahaman keagamaan tidak mungkin diseragamkan,” katanya. Namun, Mu’thi berpesan bahwa maraknya pesan agama yang agresif akhir-akhir ini bukan semata dari masyarakat. Sikap pemerintah yang terkesan melindungi tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahya Purnama, misalnya. Bakal memantik reaksi dari masyarakat. Wajar bila para agamawan cenderung menyampaikan pesan yang membangkitkan semangat perlawanan. Mu’thi juga berharap publik mencatat bahwa ujaran kebencian maupun pesan agama yang ofensif tidak hanya berasal dari umat Islam. Hal tersebut lumrah terjadi di agama-agama yang lain. “Jadi masyarakat menjaga, pemerintah juga introspeksi, jangan umat Islam terus yang dipojokkan,” pungkasnya. (tau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: