Sidak Pasar Tradisional, BBPOM Jabar Temukan Zat Berbahaya
CIREBON - Masyarakat Kabupaten Cirebon perlu waspada dalam mengkonsumsi makanan. Pasalnya, Jumat (28/4), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Jawa Barat menemukan jenis makanan yang mengandung zat berbahaya di Pasar Tradisional Palimanan. Kasi Layanan Informasi Konsumen BBPOM Provinsi Jawa Barat, Apep Temy menyampaikan, pihaknya mengambil 28 sampel jenis makanan dari 15 pedagang. Sebagian besar dari sampel tersebut ditemukan zat barbahaya seperti mi basah kuning berformalin, manisan pepaya mengandung pewarna tekstil, dan teri medan mengandung boraks. \"Setelah dilakukan pengujian, ternyata ada beberapa makanan yang mengandung zat berbahaya seperti boraks, formalin dan pewarna tekstil. Boraks, formalin ataupun pewarna tekstil merupakan salah satu pemicu kanker serta gagal ginjal,” kata Apep di sela pengujian laboratorium beberapa jenis makanan. Menurut Apep, inspekasi mendadak tersebut dilakukan untuk menciptakan rasa aman konsumen dari bahan berbahaya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pedagang untuk tidak menjual kembali makanan serupa yang mengandung zat berbahaya. \"Konsumen itu wajib dilindungi. Kemudian, konsumen juga harus cerdas dan teliti saat hendak membeli. Contoh yang mudah adalah ketika ada kerupuk berwarna cerah mencolok, patut diwaspadai. Kemudian ada makanan bakso ketika dipegang terasa kenyal, maka mengandung zat berbahaya,\" terangnya. Dia mengungkapkan, temuan zat berbahaya bukan hanya pada makanan saja. Tim BPOM juga menemukan boraks yang dijual dalam kemasan plastik kecil. Tidak hanya dalam satu pedagang, tim juga menemukan boraks pada beberapa pedagang lainnya. Namun, dia mengaku, BBPOM saat ini baru melakukan survei sehingga belum memberikan penindakan kepada para pedagang yang menjual makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut. Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pembinaan teknis terhadap para pedagang. Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, Eka Hamdani mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan barang-barang yang dijual dan terindikasi mengandung zat berbahaya kepada pedagang. \"Kita tetap melakukan pengawasan meskipun pengawasan diambilalih oleh Provinsi Jawa Barat berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,\" tegasnya. Dia berharap, kedatangan BBPOM Provinsi Jawa Barat ke pasar tradisional bisa meningkatkan pengetahuan pedagang akan zat berbahaya yang terkandung dalam makanan. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: