Kuasa Hukum Miryam Tetap Tempuh Praperadilan

Kuasa Hukum Miryam Tetap Tempuh Praperadilan

JAKARTA - Kendati telah tertangkap dan akan diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Miryam S Haryani akan tetap terus menempuh jalur hukum untuk menolak proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Mita Mulya selaku kuasa hukum Miryam menegaskan, pihak akan terus menempuh praperadilan. \"Di sini kami ingin tegaskan bahwa praperadilan kepada Miryam tetap berjalan meski ada penangkapan. Praperadilan tetap jalan tanggal 8 Mei,\" kata Mita Mulya saat dihubungi, Senin (1/5). Mita mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya proses penangkapan tadi pagi kepada Miryam. \"Kami ingin komunikasikan dahulu ke pihak KPK. Kepada kami tidak ada pemberitahuan sama sekali,\" ujar Mita. \"Kami tentu akan menindaklajuti dengan langkah-langkah hukum. Nanti kami bicarakan dulu apa langlah hukum yang akan kami tempuh,\" imbuhnya. Miryam ditangkap Bareskrim Mabes Polri pagi tadi. Dia ditangkap di Grand Kemang Hotel, Jakarta. Sebelumnya, Miryam ditetapkan sebagai buron dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP. (Put/jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: