RS Pertamina Dapat SP 1
Gagal Penuhi Deadline Pemkab, Kembali Diberi Waktu Seminggu SUMBER- Persoalan izin operasional RS Pertamina belum menemukan titik terang. Hingga batas waktu (deadline) yang diberikan Pemkab Cirebon, Senin (15/10), pihak manajemen belum juga melengkapi segala persyaratan yang akan dijadikan sebagai bahan pengurusan izin operasional. Pemkab pun geram dan langsung memberikan surat peringatan pertama (SP 1). Kepala Plt Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon dr J Suwanta Sinarya MKes mengatakan surat peringatan itu dikeluarkan karena manajemen tidak juga memenuhi kesiapan guna melengkapi dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan izin operasional. “Katanya belum siap padahal sudah dikasih waktu. Kita sudah keluarkan SP 1 dan itu pun ada tembusan dari bupati,” kata Suwanta kepada Radar, kemarin. Suwanta menambahkan, SP 1 tersebut berlaku selama seminggu. Jika kemudian SP 1 tidak dihiraukan, maka akan keluar SP II. Selanjutnya, kata Suwanta, jika SP II juga tidak dihiraukan, maka akan keluar SP III. “Dan setelah SP III keluar, maka pihak Dinkes akan mengusulkan ke BPPT untuk mencabut kelayakan ijin operasional. Sikap yang diambil oleh Dinkes ini sesuatu yang wajar supaya pihak manajeman bekerja dengan cepat dan tidak leha-leha lagi,\" tandas Suwanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: