Bos Pil Koplo Diciduk Polisi, Ini Barang Buktinya

Bos Pil Koplo Diciduk Polisi, Ini Barang Buktinya

CIREBON - Bos pil koplo Arjawinangun, SK (27), warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon. Penangkapan besar ini, menurut Kapolres Cirebon AKBP Risto Samuda didampingi Kasat Narkoba AKP Indra Sani, diawali dari pengintaian Tim Reserse Narkoba terhadap bos pil koplo ini. \"Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 1 Mei 2017 lalu sekitar 16.00 WIB di kediamannya saat melakukan transaksi,\" ungkap Risto saat melakukan ekspose di Aula Polres Cirebon, Kamis (4/5). Adapun barnag bukti yang disamankan, ungkap Risto, 775 butir pil tramadol yang dibungkus oleh kertas prada, 55 butir pil trihex dan uang tunai sebesar Rp1 juta dan Rp100 ribu. Saat ini, tersangka SK tengah menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon dan dikenakan pasal 196 Jo 98 Sub 197 jo 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: