Tak Terima Pernyataan Bupati Sutrisno soal Penggunaan PAD, Ini Balasan DPRD

Tak Terima Pernyataan Bupati Sutrisno soal Penggunaan PAD, Ini Balasan DPRD

MAJALENGKA – Alokasi belanja yang dananya bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), tidak hanya fokus membiayai kegiatan anggota DPRD. Anggaran tersebut menurut sejumlah anggota dewan, juga digunakan untuk membiayai kegiatan kepala daerah dan wakilnya. Sehingga para anggota dewan menyayangkan pernyataan Bupati Sutrisno, yang menyebutkan dana PAD untuk membiayai kebutuhan para anggota dewan. Apalagi porsi anggaran tersebut justru lebih besar untuk mebiyai kegiatan kepala daerah dan aparatur pemerintah lainnya. (Baca: ADD Majalengka Rp 130 Miliar, Potensi PBB Rp 102 Miliar) Saat dimintai pendapat mengenai penggunaan dana PAD tersebut, sejumlah pimpinan dewan memilih bungkam. Mereka menilai pernyataan tersebut hanya ditujukan untuk memutarbalikan fakta, seolah-olah anggaran di APBD Kabupaten Majalengka terutama yang berasal dari PAD tersedot besar untuk para wakil rakyat. Beberapa anggota DPRD justru menilai jika kegiatan DPRD secara keseluruhan di APBD 2017 hanya Rp 18 miliar. Itu pun dibagi untuk kegiatan operasional 50 orang anggota dewan, dan untuk kebutuhan operasional lainnya yang berkaitan dengan fungsi yang melekat pada DPRD. “Kalau dibilang dana dari PAD habis buat membiayai kegiatan dewan saja itu cukup naïf, karena dipakai juga untuk membiayai kegiatan kepala daerah dan para perangkat daerah lainnya. Anggaran di DPRD tahun ini hanya Rp 18 miliar buat 50 orang, di sana (eksekutif, red) jauh lebih besar,” ujar ketua Fraksi PANasdem, Aa Chandra. Menurutnya, tunjangan-tunjangan kepala daerah dan wakilnya serta pejabat eselon II hingga pejabat fungsional yang posisinya berada pada poros eksekutif menyedot biaya jauh lebih besar dari yang dialokasikan untuk kegiatan DPRD. Belum lagi honor-honor ketika berlangsung kegiatan yang dilaksanakan pemkab. Anggota dewan lainnya menyebutkan, ukuran pemkab menentukan besaran tunjangan-tunjangan serta honor anggota DPRD dan pejabat struktural serta fungsional di lingkungan pemkab Majalengka masih jauh dari standar. Bahkan jika dibanding dengan kabupaten dan kota lain di Jawa Barat tergolong paling kecil. Misalnya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Majalengka, hanya berada di kisaran kurang dari Rp 5 juta per bulan. Sementara di Kabupaten Pangandaran meskipun merupakan daerah otonom baru (DOB), bisa mengalokasikan tunjangan perumahan anggota dewan di atas Majalengka. “Kalau mengaitkan hak representatif bagi kami anggota dewan di Majalengka dengan daerah lain, terus terang kita prihatin. Bisa dibilang hak-hak representatif seperti tunjangan-tunjangan di dewan Majalengka sih paling kecil kalau dibanding dengan daerah lain, padahal patokannya PAD daerah lain ada yang masih di bawah Majalengka,” ujar Dedi, anggota DPRD lainnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: