Bupati Warning Perekrutan Honorer, Siapkan Sanksi jika Ada Jual Beli Posisi

Bupati Warning Perekrutan Honorer, Siapkan Sanksi jika Ada Jual Beli Posisi

MAJALENGKA – Larangan perekrutan pegawai honorer di sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun Bupati Majalengka Sutrisno merasa heran keberadaan tenaga honorer di sejumlah instansi masih di luar kontrol. Bupati menegaskan tidak segan memberikan sanksi para kepala OPD maupun oknum pimpinan instansi dan staf di lingkungan pemkab dan jajarannya, jika kedapatan merekrut honorer di luar kebutuhan organisasi. Apalagi jika dalam prekrutan terdapat transkasi yang menguntungkan pribadi serta kelompok lainya. “Saya sudah warning dari dulu agar tidak merekrut tenga honorer seenaknya di luar kebutuhan organisasi. Tapi walaupun secara aturan sudah distop, tetap masih banyak saja. Akan saya tindak tegas, apalagi kalau ada embel-embel materi dan jual beli posisi,” tegas bupati. Menurutnya, di sejumlah instansi kebutuhan tenaga pegawai memang menjadi persoalan yang umum. Pasalnya hingga saat ini aturan moratorium pengadaan CPNS masih diberlakukan oleh pemerintah pusat. Tapi bukan berarti menjadikan pimpinan di instansi OPD, UPTD, Puskesmas, hingga sekolah-sekolah bisa dengan mudah mengangkat honorer. Apalagi setiap tahun terdapat ratusan pegawai yang memasuki usia pensiun, mereka rata-rata terdiri dari pegawai tenaga teknis di lingkungan pendidikan dan kesehatan. Sedangkan formasi yang ditinggalkan pegawai pensiun tersebut tidak bisa diisi begitu saja dengan menggeser pegawai dan staf dari instansi lain, karena memerlukan keahlian khusus. Di sisi lain, perekrutan CPNS yang diperkenankan pemerintah pusat adalah yang sesuai kebutuhan, dan formasinya ditentukan pemerintah pusat. Seperti yang baru ini dilakukan yakni pengangkatan 153 bidan pegawai tidak tetap (PTT) dari Kementerian Kesehatan menjadi CPNS Pemkab dan beberapa waktu lagi akan dilakukan pengangkatan penyuluh pertanian. Yang jadi persoalan, sambung dia, ketika dalam proses perekrutan honorer yang awalnya untuk kebutuhan organisasi di instansi masing-masing dengan sukarela dan perjanjian tidak menuntut diangkat CPNS. Tapi tetap saja akhirnya setelah bekerja bertahun-tahun bakal ada tuntutan dari mereka untuk diangkat CPNS dengan alasan masa pengabdian yang cukup lama. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: