Keponakan Setnov Beli Saham Konsorsium E-KTP

Keponakan Setnov Beli Saham Konsorsium E-KTP

JAKARTA- PT Murakabi Sejahtera mendadak populer seiring keterlibatannya di pusaran pengusutan dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Apalagi setelah muncul nama Irvanto Hendra Pambudi Cahya, keponakan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), yang tercatat pernah menjadi direktur perusahaan tersebut. Jawa Pos (Radar Cirebon Group) memperoleh profil lengkap perusahaan yang kini sudah bubar itu. Data yang dihimpun menguatkan indikasi kongkalikong proyek E-KTP yang diyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai jauh hari sebelum tender dilaksanakan pada 2011. Bukan hanya keponakan Setnov, di situ juga ada peran Vidi Gunawan, adik tersangka E-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. PT Murakabi mengantongi surat keterangan (SK) pengesahan pendirian perseroan pada 11 Juni 2007 dengan nomor W29-01134 HT.01.01-TH.2007. Perusahaan itu berkantor di Menara Imperium Lt 27/A Jalan HR. Rasuna Said kavling 1, Guntur-Setiabudi, Jakarta Selatan. Kantor tersebut kini tidak lagi ditempati semenjak PT Murakabi bubar pada 2014 melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Saat awal pendirian, Vidi didaulat sebagai direktur utama (dirut). Saudara kandung Andi Narogong tersebut juga menjadi pemegang saham mayoritas. Yakni, 425 (45 persen) dari total 1.000 lembar saham total perusahaan. Nilainya hanya Rp 212,5 juta dari Rp 500 juta modal yang dimiliki PT Murakabi. Selain Vidi, saham mayoritas juga dipegang PT Mondialindo Graha Perdana. Di bawah Vidi, perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor. Yakni, pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, perbengkelan, serta jasa. Dari awal dibentuk, PT Murakabi beberapa kali tercatat mengalami perubahan anggaran dasar maupun pengurus serta pemegang saham. Pada 2007 atau di bawah kepemimpinan Vidi, perubahan anggaran dasar tercatat dua kali dilakukan. Yakni, pada 18 Juli dan 24 September. PT Murakabi hanya 4 tahun dikelola Vidi. Setelah itu, pemegang saham perusahaan berganti pada 20 Juli 2011. Keponakan Setnov masuk ke jajaran direksi dengan menjabat sebagai direktur dan memiliki 15.500 lembar saham (senilai Rp 7,75 miliar) PT Murakabi. Yang menarik, pergantian jajaran direksi itu berselang satu bulan setelah pengumuman lelang proyek E-KTP di Kemendagri pada 21 Juni 2011. Sebagaimana diketahui, proyek E-KTP mulai dibahas sejak 2007. Kemudian perencanaan intensif dilakukan pada 2009-2010 akhir. Awal 2011, proyek senilai Rp 5,9 triliun itu masuk tahap lelang. PT Murakabi Sejahtera menjadi bagian konsorsium Murakabi Sejahtera, peserta lelang E-KTP. Pembentukan konsorsium ditengarai dimotori Andi Narogong, tersangka E-KTP. Selain Murakabi, Andi Narogong juga disinyalir mengkoordinir pembentukan konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) dan konsorsium Astragraphia, peserta lelang E-KTP lain. Dari 3 konsorsium itu, PNRI yang disepakati menjadi pemenang lelang. Masih bersumber data tersebut, keponakan Setnov menjabat hingga 28 September 2012 atau saat proyek E-KTP masuk tahun kedua pelaksanaan. Selang dua tahun kemudian atau tepatnya 5 Mei 2014, perusahaan yang terakhir kali tercatat memiliki 31.000 lembar saham tersebut dibubarkan setelah kesepakatan pemegang saham. Artinya, PT Murakabi hanya mampu bertahan 7 tahun. KPK sudah mengendus indikasi kongkalikong tersebut. Khususnya terkait proses pergantian jajaran direksi, komisi antirasuah pernah memeriksa Deniarto Suhartono, Direktur Utama (Dirut) PT Murakabi Sejahtera setelah Vidi. Pemeriksaan itu dilakukan Senin (8/5). Deniarto diperiksa untuk tersangka Andi Narogong. “Penyidik mendalami kaitan saksi dengan salah satu perusahaan yang ikut dalam salah tender E-KTP, yaitu PT Murakabi Sejahtera,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan agenda pemeriksaan Deniarto. Penyidik KPK mencurigai kepemilikan aset PT Murakabi yang pernah berpindah dari tangan Vidi ke Irvanto. “Tentu juga cek kembali keterkaitan dengan sejumlah aktor lainnnya,” imbuh Febri. (tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: