DPC PKB Banjir Pelamar, Desk Pilkada Masih Buka Pendaftaran
MAJALENGKA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai peraih jumlah kursi kedua terbanyak di DPRD Majalengka, menjadi pilihan tokoh yang berniat maju pada Pilkada 2018. Setelah membuka pendaftaran penjaringan, desk Pilkada PKB Majalengka didatangi sejumlah bakal calon. Ketua Desk Pilkada DPC PKB Majalengka Cecep Soleh Soemantri menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah menerima utusan yang hendak mengambil formulir pendaftaran untuk menggunakan PKB sebagai kendaraan politik menuju Pilkada 2018. Sedikitnya lima tokoh maupun utusannya yang telah mengambil formulir tersebut, diantaranya Moch Ramdani, Oyib Rosdiana, Taufan Ansyar, Maman Suherman, dan seorang lagi utusan dari politikus kawakan pusat yang berminat mencalonkan diri sebagai cabup/cawabup dari PKB. “Seperti yang pernah kami sampaikan bahwa siapapun berhak mengikuti penjaringan ini, karena PKB merupakan partai yang universal dan merangkul semua elemen dan perekat persatuan bangsa,” ujarnya, Kamis (11/5). Formulir tersebut berisi biodata dan identitas yang mesti diisi tokoh yang hendak mendaftar, serta informasi mengenai dokumen apa yang mesti diserahkan dan dilengkapi ketika pendaftaran yang ditandai dengan pengembalian formulir beserta kelengkapan dokumen tersebut. Dari lima yang telah mengambil formulir pendaftaran tersebut, baru satu yang mengembalikan atau menyerahkan kembali dokumen yakni Taufan Ansyar yang menyerahkan berkas pendaftaran di kantor DPC PKB Majalengka, Rabu (10/5) kemarin. Yang mengembalikan formulir pendaftaran resmi beserta dokumen pendukung tersebut, bakal diikutsertakan pada proses penyaringan. Tahapan selanjutnya mengusulkan rekomendasi yang bakal dikeluarkan atau ditunjuk DPP PKB, dari hasil proses penjaringan dan penyaringan bakal calon bupati/wakil bupati. Pihaknya masih membuka proses pendaftaran penjaringan bakal calon ini hingga beberapa waktu kedepan, guna menampung dan memfasilitasi figur atau tokoh yang berminat mencalonkan diri di Pilbup Majalengka 2018 melalui PKB. Pendaftar bisa dari internal partai, kader/anggota NU, maupun para tokoh eksternal dari Majalengka maupun dari luar Majalengka. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: