7 Geng Motor Pembunuh Eky-Vina Dituntut Hukuman Mati
CIREBON - Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tujuh anggota geng motor yang telah memebunuh Vina dan Eky dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (12/5). Selain dibunuh, korban diperkosa terlebih dahulu beramai-ramai oleh para pelaku. (Baca: Aksi Sadis Geng Motor Bunuh Sejoli, Korban Diperkosa sebelum Dihabisi) (Baca: Ini Kronologis Sepasang Kekasih itu Dibunuh Geng Motor) Ketujuh terdakwa tersebut adalah Supriyanto (20), Sudirman (21), Rivaldi Aditiya Wardana (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23), Eko Ramadhani (27), dan Eka Sandi (24). Menurut Kasipidum Kejari Kota Cirebon, Asep Sunarsa, perbuatan ketujuh pelaku dinilai tidak manusiawi. \"Perbuatan para terdakwa ini sangatlah melampaui batas dan keji,\" tegas Asep. (Baca: Setelah Bersama Geng Motor Bunuh Korban, Begini Sandiwara Pelaku) (Baca: Pengurus TPU Bantah Ada Suara Tangisan dari Sekitar Makam Vina) Kemudian, kata Asep, kondusivitas dan stabilitas masyarkat Kota Cirebon menjadi pertimbangan lainnya. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hukum Suharno diampingi dua Hakim Anggota, Ria Helpina dan Ramadhani. Sidang lanjutan akan dilangsungkan Jumat (19/5) depan. Agendanya terkait mendengarkan pembelaan para terdakwa. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: