DAK Rp98 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah, Pencairan Baru 50 Persen

DAK Rp98 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah, Pencairan Baru 50 Persen

CIREBON – Proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar, sudah selesai dilaksanakan. Pada perkembangannya, tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) paling menentukan besaran pekerjaan yang dapat dibayarkan. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon H Maman Sukirman SE MM mengatakan, pencairan DAK Rp96 miliar sudah mencapai angka 50 persen. Jumlah tersebut terdiri dari uang muka 20 persen dan sisanya hasil pekerjaan tahap pertama. Untuk selanjutnya, BKD akan menunggu hasil dari tim PPHP. “Kami hanya mencairkan. Adapun pengajuan dari PPHP dan DPUPR. Kalau ada tanda tangan mereka, uang bisa cair,” ujar Maman, Minggu (14/5). Maman mengaku, sampai sekarang, belum ada ajuan baru pencairan tersebut. Bila kemudian tim PPHP hanya menandatangani atau menyetujui pencairan untuk 30 persen saja, sisa anggaran 20 persen akan dimasukan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA). Untuk kemudian pada tahun berikutnya dimasukan menjadi anggaran kegiatan yang sama. Uang DAK Rp96 miliar sudah sepenuhnya masuk ke kas daerah Pemkot Cirebon. Namun, untuk pencairannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Bahkan, perintah walikota sekalipun tidak akan dilakukan tanpa ada persetujuan tim PPHP dan pejabat terkait di DPUPR Kota Cirebon. Setiap transaksi pencairan, ujar Maman, terpantau langsung oleh pemerintah pusat. Sehingga, setiap pelanggaran yang terjadi dapat terlihat. “Uang DAK itu milik negara, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan. Kita tidak boleh main-main,” tukasnya. Untuk ajuan pencairan, BKD tidak membutuhkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Pasalnya, secara aturan pencairan dapat dilakukan hanya dengan persetujuan tim PPHP dan pejabat terkait DPUPR. Meskipun, akan lebih baik menunggu hasil audit dari BPK agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek DAK Rp96 miliar, Ir Yudi Wahono DESS mengatakan, pekerjaan tim PPHP masih berjalan. Dengan komitmen tidak menandatangani pekerjaan yang tidak sesuai spek, dirinya berharap tim yang ditunjuk bersikap profesional, independen dan bebas intervensi dari pihak manapun. Anggaran proyek DAK Rp96 miliar seluruhnya sudah masuk kas daerah Kota Cirebon. Karena itu, kata Yudi, pembayaran baru akan dilakukan pada APBD Perubahan. “Komitmen tetap sama, tidak sesuai spek tidak dibayar,” tukasnya. Untuk pencairan, ajuan dari PPHP dan pejabat terkait di DPUPR. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: