Naik Rp 2.500, Baznas Majalengka Tetapkan Zakat Fitrah Rp 27.500

Naik Rp 2.500, Baznas Majalengka Tetapkan Zakat Fitrah Rp 27.500

MAJALENGKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah tiap jiwa yang wajib dikeluarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan Rp 2.500 dari tahun sebelumnya. Ketua Baznas Kabupaten Majalengka Agus Yadi Ismail mengatakan, zakat fitrah di Kabupaten Majalengka tahun ini ditetapkan Rp 27.500 per jiwa. Sementara tahun lalu Rp 25.000 per jiwa. Ketetapan tersebut berdasarkan rapat pengurus Baznas Majalengka beberapa waktu lalu. Hal itu menindaklanjuti hasil survei harga bahan kebutuhan pokok di pasaran yang dikaji dan dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan instansi terkait lainnya. “Jumlah tersebut merupakan konversi dari 2,5 kilogram beras yang diasumsikan Rp 11.000 per kilogram,” ujar Agus Yadi. Berdasarkan survei kebutuhan bahan makanan pokok, harga beras yang menjadi konsumsi mayoritas masyarakat Majalengka mengalami kenaikan. Harga beras juga didasarkan pada beberapa jenis beras, yang layak dan rata-rata dikonsumsi masyarakat. Asumsi harga beras tersebut merupakan acuan baku yang ditetapkan melalui petunjuk pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah atau zakat mal, zakat hasil usaha, zakat profesi, infak, dan sedekah tahun 2016 sampai 2021. Diambilnya harga asumsi berdasarkan harga beras rata-rata per kilogram, karena berdasarkan syariat Islam bahwa zakat fitrah menggunakan pertimbangan bahan makanan pokok masyarakat. “Makanan pokok rata-rata orang Majalengka dan Indonesia kan beras (nasi, red),” jelasnya. Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan awal bulan Ramadan nanti hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Nantinya, dana yang terkumpul dari hasil zakat fitrah, sedekah, dan zakat maal akan disalurkan ke asnaf-asnaf penerima. Di antaranya fakir miskin termasuk dana permodalan, ibnu sabil, mualaf, dan amilin. Dipublikasikannya besaran zakat fitrah untuk memberi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat (muzaki), agar tidak kaget ketika mendapati kenaikan besaran zakat dari tahun sebelumya. Untuk menyebarkan informasi tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarkat. Di samping itu, Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat kecamatan yang merupakan kepanjangan tangan Baznas Kabupaten juga telah menyebarkan informasi besaran zakat fitrah untuk tahun ini. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: