Hari Ini KPK Beberkan Alasan Penetapan Miryam sebagai Tersangka

Hari Ini KPK Beberkan Alasan Penetapan Miryam sebagai Tersangka

JAKARTA - Status Miryam S Haryani minta dicopot dari statusnya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan penasihat hukum Miryam dalam persidangan praperadilan, Senin (15/5). Penasihat hukum Miryam menilai, KPK melabrak pasal 174 KUHP. Sebab, Miryam ditetapkan tersangka KPK. Bukan hakim dalam sidang E-KTP. Padahal, penetapan tersangka tersebut dilakukan lantaran Miryam diduga memberikan keterangan tidak benar dalam sidang megakorupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Aga dan penasihat hukum lainnya juga menganggap penetapan tersangka Miryam tidak dilengkapi dua alat bukti yang sah. Sebab, hanya keterangan saksi Elsa Syarief yang sudah dikantongi lambaga antirasuah itu. Sedangkan bukti surat putusan perkara terdakwa Irman dan Sugiharto belum keluar karena sidang masih berlangsung. Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyampaikan bahwa instansinya tidak akan mundur. Negara tidak boleh kalah dalam upaya pemberantasan korupsi. ”Karena masyarakat juga sangat dirugikan,” kata Setiadi ditemui usai sidang pembacaan surat permohonan praperadilan kemarin. Setiadi pun berjanji akan menyampaikan secara jelas dan rinci kajian KPK berkaitan dengan penetapan tersangka Miryam. ”Besok (hari ini) akan kami sampaikan secara terbuka di persidangan,” jelasnya. Dalam sidang hari ini, KPK berniat menyampaikan argumentasi, alasan, serta pertimbangan hukum penetapan Miryam sebagai tersangka. Untuk itu, Setiadi berharap besar Miryam dan kuasa hukumnya tidak keluar dari koridor. ”Praperadilan tidak menangani atau memeriksa subtansi atau pokok perkara,” jelas dia. Melainkan hanya menangani perkara gugatan praperadilan. Permintaan menghadirkan Miryam untuk memberi kesaksian seharusnya tidak dilakukan. Sebab, itu bukan kewenangan hakim praperadilan. “Dalam hal ini seharusnya para pihak. Baik pemohon, termohon, dan juga pengadilan memahami dan mengikuti aturan yang sudah ada,” pinta Setiadi. Dengan begitu proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (syn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: