DPRD Kota Cirebon Tolak Usulan Kenaikan Tarif Air PDAM

DPRD Kota Cirebon Tolak Usulan Kenaikan Tarif Air PDAM

CIREBON - Keinginan PDAM yang ingin menaikkan tarif, ditolak DPRD Kota Cirebon. Pasalnya, penyedia air bersih itu dianggap belum dapat memberikan kepuasan layanan kepada pelanggan. Kemudian, beban masyarakat juga harus dipertimbangkan, mengingat adanya penyesuaian listrik dan kenaikan harga kebutuhan pokok. “Memang sudah empat tahun tidak naik tarif. Tapi jangan buru-buru minta naik, kami menolak,” ujar Ketua DPRD, Edi Suripno MSi, kepada Radar, Selasa (16/5). Tidak hanya itu, Edi menyoal layanan PDAM yang belum maksimal. Kenaikan tarif dikhawatirkan bakal menimbulkan gejolak, karena masyarakat tidak merasa puas. Kalaupun memaksa untuk ada penyesuaian, dewan mensyaratkan agar ada penambahan jam layanan. “Sekarang nyala delapan jam. Coba tingkatkan dulu jadi 12 jam,” tuturnya. Dirinya mencontohkan warga Samadikun, Pesisir yang hingga kini pasokan airnya tidak lancar. Andai ada kenaikan tarif, besar kemungkinan mereka akan protes. Apalagi, bila merasa pelayanan yang didapat tidak memuaskan. “Pokoknya kita tidak mau membahas itu (tarif, red) dulu. Ekspos saja PDAM ke kami sudah melakukan apa,” tegasnya. Di tempat terpisah, Direktur Utama PDAM, Sopyan Satari SE MM mengaku sudah menyiapkan upaya peningkatan pelayanan. Untuk krisis air di kawasan pesisir, akan dibangun pompa air di wilayah Kebon Baru. “Kalau pun memang nantinya terjadi kekurangan air maka kami siapkan mobil tangki,” katanya. Kemudian, lanjutnya, ada Program SPAM yang akan masuk proses groundbreaking dari Plangon, Desa Babakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon sampai Jl Kalitanjung, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pemasangan pipa besar sepanjang delapan kilometer itu akan meningkatkan layanan PDAM termasuk jumlah pelanggan. Mengenai kenaikan tarif, pria yang akrab disapa Opang ini menyatakan, kenaikan memungkinkan dilakukan. Sebab, sudah tahun kelima PDAM tidak melakukan penyesuaian. Padahal seharusnya tiap tiga tahun ada kenaikan sesuai dengan ketentuan Permendagri 70/2016 mengenai subsidi pemerintah ke PDAM. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: