Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan ke BKAD

Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan ke BKAD

MAJALENGKA - Para wajib pajak (WP) yang merasa keberatan dengan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mesti dibayar, bisa mengajukan keberatan dengan mekanisme dan prosedur yang sesuai regulasi. Ada beberapa golongan wajib pajak yang berhak mendapat keringan atau pengurangan nilai PBB yang mesti dibayar. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) DR H Lalan Soeherlan MSi menjelaskan, mekanisme pengajuan pengurangan PBB bisa dilakukan wajib pajak dengan membuat surat permohonan keberatan. Wajib pajak juga harus melampirkan sejumlah berkas. Diantaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) asli, fotocopy KTP, kemudian meminta surat pengantar atau surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat. “Setelah semua dokumen yang mesti dilampirkan lengkap, maka wajib pajak bisa mendatangi langsung loket BKAD atau bisa minta diantar aparat desa atau kelurahan setempat,” ungkapnya, kemarin (16/5). Setelah pengajuan atau permohonan pengurangan PBB tersebut diterima, maka BKAD punya waktu 15 hari untuk memproses. Keputusannya bisa diterima, ditolak, atau koreksi terhadap besaran NJOP maupun PBB yang tertera pada SPPT wajib pajak yang bersangkutan. Selain itu, ada beberapa golongan wajib pajak yang berhak mendapat pengurangan. Diantaranya veteran, penerima tanda jasa atau janda atau dudanya dan pensiunan. Kemudian lahan pertanian, perkebunan, perikanan yang hasilnya terbatas, dan orang pribadi yang berpenghasilan rendah. Badan usaha atau perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas dan mengalami kerugian usaha juga bisa mendapat keringanan. Selain itu objek pajak yang terdampak bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan lain sebagainya. Termasuk penyebab lain yang di luar kebiasaan seperti kebakaran, wabah penyakit tanaman, serangan hama, dan lain sebagainya. “Para wajib pajak yang hendak mengajukan keberatan atau permohonan pengurangan PBB tersebut, diberikan keleluasaan waktu hingga 3 bulan pasca SPPT diterima di tangan wajib pajak. Kalau sampai sekarang masih ada wajib pajak belum menerima SPPT yang didistribusikan oleh desa atau kelurahan, maka bisa segera datang ke desa dan kelurahan setempat untuk meminta SPPT masing-masing,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: