YLBK: Jangan Tergiur Diskon Besar

YLBK: Jangan Tergiur Diskon Besar

MAJALENGKA - Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka mengimbau masyarakat, tidak mudah tergiur diskon tinggi menjelang bulan Ramadan yang sering terjadi di sejumlah toko modern dan supermarket. “Kalau diskon besar-besaran itu dinilai tidak wajar dan diduga merupakan salah satu upaya penjual menutupi kecurangan, ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,\" kata Ketua YLBK Dede Aryana SH di kantornya, Rabu (17/5). Ketika penjual menjanjikan diskon tetapi kenyataannya tidak ada potongan harga, kata Dede, konsumen bisa melapor. \"Penjual bisa dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) sesuai regulasi,” tandas Dede. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, lanjut Dede, ketika penjual terbukti curang bisa diancam hukuman penjara di atas lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Menurutnya, promosi produk dengan diskon biasa terjadi menjelang bulan suci Ramadan. Mulai dari bahan makanan hingga produk sandang dan barang beredar lainnya. Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha makanan siap saji. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan H Alimudin SSos MM MMKes di kantornya. Hal itu dilakukan menghadapi Ramadan, yang sering terjadi peningkatan kebutuhan makanan. Sehingga demi kesehatan dan kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah, sebelum bulan Ramadan tepatnya pekan depan Dinkes akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan pengelola industri rumah tangga yang menjual makanan siap saji. Sasaran pemeriksaan yang akan dilakukan Dinas Kesehatan yaitu para pedagang kaki lima, pedagang di pasar-pasar tradisional, dan makanan yang dijual di supermarket di seluruh Kabupaten Majalengka. “Hari ini setiap produk makanan harus memiliki sertifikat dan kualitas halal. Kami akan melakukan pembinaan jika nanti ada temuan seperti makanan kedaluwarsa atau mengandung formalin dan lain sebagainnya,” jelasnya. Sementara Kasi Perizinan dan Pengawasan Obat-obatan, Makanan dan Minuman Diceu Hamidah SKep Ners menambahkan, pengawasan dan pemeriksaan makanan dilakukan karena saat ini para pelaku usaha yang belum semuanya memiliki sertifikat. Sehingga jika pemeriksaan dan pengawasan tidak dilakukan, dikhawatirkan akan merugikan masyarakat lainnya. “Nanti dalam prosesnya juga kita akan bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen,” ujarnya. (bae/ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: