Usulkan Perubahan Perda Pemilihan Kuwu
INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten mengusulkan perubahan Perda Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (pilwu) di Kabupaten Indramayu dalam rapat paripurna, Selasa (23/5). Setidaknya ada enam perda yang diusulkan eksekutif, termasuk perubahan perda penyelenggaraan pilwu. Sekda Ahmad Bahtiar mengatakan, perda tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Untuk itu perlu dilakukan perubahan. Apalagi di tahun 2017 juga akan diselenggaran pilwu serentak. “Nanti akan diatur tentang biaya pemilihan kuwu agar tidak membebani calon kuwu. Untuk itu harus diubah perdanya,” ujarnya. Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, Ahmad berharap DPRD bisa segera melakukan pembahasan. Sehingga peraturan daerah bisa segera rampung, efektif dan sesuai dengan kebutuhan. “Kami tentunya berharap, apabila masih ada kekurangan dari kami, DPRD bisa melengkapi,” ujarnya. Sementara Ketua Fraksi PKS, Ruswa mengatakan, perubahan perda tentang penyelenggaraan pilwu memang mendesak. Apalagi akhir 2017 nanti pilwu serentak akan digelar. Dia pun berharap pemilihan kuwu nanti bisa lebih kompetitif dan hemat biaya. “Untuk itulah nanti akan dilakukan perubahan. Yang pasti dalam pemilihan kuwu, panitia tidak boleh memungut biaya dari calon. Karena untuk pembiayaan, sesuai ketentuan sumber dananya dari APBD Kabupaten dan APBDes,” tuturnya. Untuk diketahui, enam raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Indramayu adalah Raperda tentang Pembagian Tanah Eks-Pangonan untuk Desa Sukra, Sukra Wetan, dan Desa Bogor Kecamatan Sukra. Kemudian Raperda tentang Rumah Kost. Berikutnya Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu. Lalu Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: