116 Desa Belum Serahkan Dokumen Perencanaan

116 Desa Belum Serahkan Dokumen Perencanaan

MAJALENGKA – Bupati Majalengka DR H Sutrisno SE MSi sangat kecewa terhadap beberapa desa, yang belum menyerahkan dokumen perencanaan seperti RPJMDes dan dokumen perencanaan lainnya. Padahal dokumen tersebut merupakan acuan agar Dana Desa (DD) tahap pertama segera cair. “Bagaimana bisa terwujud masyarakat mandiri, kalau kepala desanya tidak ada upaya untuk menyelesaikan dokumen perencanaan. Saya berharap mereka (kuwu, red) bisa memahami, karena dana sudah ditransfer 60 persen untuk desa di Majalengka dan 90 persen dari 60 persen itu harus sudah bisa disalurkan ke setiap desa,” tegas Sutrisno, usai membuka sosialisasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dari dana desa tahun 2017 di Graha Sindangkasih, Jumat (26/5). Kekecewaan bupati bertambah saat puluhan kepala desa dari sejumlah kecamatan tidak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Jika sampai lewat tahun anggaran, otomatis anggaran tersebut bakal hangus. Hal itu harus menjadi perhatian para camat sebagai pengendali dan pengawas. “Sebelum ada Undang-undang Desa teriak-teriak agar anggaran ke setiap desa lebih banyak, karena alasan pendapatan dari bengkok dan lainnya tidak cukup. Sekarang dikumpulkan di sosialisasi menyangkut anggaran desa saja susah. Solusinya saling mengingatkan, dan sama-sama bergerak,” pesannya. Sejumlah kuwu yang tidak hadir menjadi catatan serius orang nomor satu di kota angin ini. Menurutnya komunikasi yang dibangun antara camat dengan kepala desa tidak berjalan baik. Hal itu juga harus menjadi catatan pemda melalui Asda Bidang Pemerintahan. “Saya selalu menyampaikan dan selalu memberikan informasi kepada sejumlah kepala desa, karena salah satu misi pemda itu terwujud desa mandiri. Dalam menjalankan tupoksi itu diarahkan oleh konstitusi, atas instruksi itu diamanatkan presiden dan regulasi lainnya untuk kemandirian suatu desa dalam mengelola anggaran,” paparnya. Nantinya, lanjut Sutrisno, uang yang ada dialirkan serta dapat mengakumulasi pendapatan masyarakat desa dan mengangkit keuangan desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibuat untuk mewujudkan kemandirian desa. Kalau desa mandiri, maka beban negara dan beban rakyat akan ringan karena rakyat bisa mandiri. Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dedi Rahmadi SSos MM menyebutkan, dari 330 desa di 26 kecamatan baru 214 desa yang sudah merampungkan dokumen perencanaan. 116 desa belum menyerahkan proposal perencanaan. Sedangkan awal Juli mendatang dana desa harus bisa diserap, untuk memenuhi syarat dana desa tahap kedua sebesar 90 persen. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: