Polisi Bekuk Empat Pengedar Obat-obatan Terlarang

Polisi Bekuk Empat Pengedar Obat-obatan Terlarang

MAJALENGKA – Polres Majalengka akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah selama bulan Ramadan. Bahkan polisi berhasil mengamankan 4 orang warga yang terbukti melakukan judi gapleh atau domino. Saat melaksanakan ekspos di halaman mapolres, Jumat (26/5), kapolres AKBP Mada Roostanto SE MH mengatakan keempat tersangka yang terbukti judi gapleh berinisial SH (49) warga Kelurahan Cikasarung Kecamatan Majalengka, AS (54) warga Tejamulya Kecamatan Argapura, AT (44) warga Desa Lewimunding, dan AK (44) warga Desa Leuwikidang Kecamatan Kasokandel. “Tempat kejadian perkara di wilayah Kelurahan Cikasarung, Kamis tanggal 25 Mei 2017 . Kami menerima banyak laporan dari warga setempat, sehingga saat keempat tersangka itu tengah bermain judi petugas langsung mengamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. Tersangka kasus judi tersebut akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu satu set kartu domino dan uang Rp750.000. “Ada aturan yang melarang masyarakat berjudi, maka saya minta kepada masyarakat untuk tidak memainkan judi baik kartu maupun permainan lainnya karena akan dikenakan pasal 303 yang hukumannya mencapai 10 tahun,” jelasnya. Pada bagian lain, kepolisian juga berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat kasus narkoba, dan para pelaku yang terlibat kasus obat-obatan. Dengan jumlah barang bukti 5.135 butir obat Tramadol dan 8,35 gram ganja serta uang Rp1 juta. “Seluruh pelaku yang telah diamankan untuk kasus obat-obatan dan narkoba mencapai 4 orang, berinisial AT (30) warga Cirebon, NR (21) Cigasong, AR (36) Jatitujuh, dan EP (34) Dawuan. Ancaman hukuman yang diberikan kepada empat orang tersangka itu maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya. (bae)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: