Terkait Pembangunan Gedung Setda, Pemkot Cirebon Pertahankan Trisunu
CIREBON - Keinginan Trisunu Basuki mundur dari jabatan Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Cirebon, mengalami hambatan. Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon masih ingin mempertahankan pejabat yang dinilai memiliki kualitas kinerja itu. Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi mengatakan, keinginan mundurnya Trisunu Basuki dari jabatan menjadi pembahasan bersama. Asep Dedi sudah meminta penjelasan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon Budi Raharjo, terkait rencana pengunduran diri Trisunu Basuki. Setelah berdiskusi dengan Budi Raharjo dan beberapa pihak terkait, Trisunu Basuki tetap dipertahankan sebagai Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR dan harus menjalankan kewajiban kerja sebagai PNS. Dengan kata lain, ajuan pengunduran diri dari jabatan kepala bidang tersebut tidak diterima Pemkot Cirebon. “Kami akan tetap pertahankan Pak Trisunu Basuki pada jabatannya saat ini. Semoga bisa bekerja lebih baik lagi,” ucapnya kepada Radar Cirebon. Menurut Asep, kinerja Trisunu Basuki cukup baik. Sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja PNS di lingkungan Pemkot Cirebon, Asep mengetahui seluruh capaian kinerja pejabat. Karena ada laporan dan sistem untuk penilaian tersebut. Terlebih, lanjutnya, saat ini Trisunu Basuki sedang dihadapkan dengan pekerjaan besar pembangunan gedung setda delapan lantai. Adapun tentang perkembangan gedung setda, Asep menilai secara obyektif tidak ada kemajuan berarti. Termasuk rencana Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ex officio Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Manajemen Konstruksi (MK) gedung setda yang akan putus kontrak, Asep Dedi belum mendapatkan laporan resmi dari Trisunu Basuki. Padahal, keputusan sepenting itu seharusnya disampaikan kepada sekda sebagai koordinator PNS di Pemkot Cirebon. Adapun jika kemudian akhirnya harus putus kontrak, Asep berharap MK dan KPA melakukan langkah prosedural administratif. Di samping itu, pria yang pernah menjabat Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cirebon ini meminta Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda untuk melakukan konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berbagai pihak terkait. Khususnya tentang kemungkinan setelah putus kontrak, mencari rekanan baru dengan tunjuk langsung atau harus lelang ulang. “Kalau memungkinkan tunjuk langsung, tidak apa-apa. Tetapi harus perusahaan BUMN skala besar seperti PT Wika, PT PP atau PT Adhi Karya,” tukas Asep Dedi. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Cirebon Abdul Haris mengatakan, sampai saat ini belum ada ajuan resmi untuk mengajukan lelang ulang maupun informasi putus kontrak PT Rivomas Pentasurya yang menjadi pemenang pekerjaan proyek senilai Rp 86 miliar itu. Kalau sudah ada pemutusan kontrak, Abdul Haris akan berkonsultasi ke LKPP. Namun, sejauh yang diketahuinya, untuk proyek di atas Rp 200 juta harus menggunakan sistem lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Cirebon. “Kalau boleh penunjukan langsung itu lebih baik. Karena waktu tidak tersita banyak. Tetapi sepengetahuan saya tidak boleh. Harus lelang,” terangnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: