Kuwu Desak Revisi UU Desa, Usul Masa Jabatan  8 Tahun

Kuwu Desak Revisi UU Desa, Usul Masa Jabatan  8 Tahun

INDRAMAYU  -  Masa jabatan selama enam tahun dengan batasan tiga kali periode, dinilai para kuwu tidak efektif. Kuwu menginginkan, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa, untuk jabatan Kuwu direvisi kembali, dari enam tahun menjadi delapan tahun. Keinginan para Kuwu tersebut terungkap dalam sosialisasi UU Desa anggota DPR RI Drs Yoseph Umarhadi MSi, MA, di balai Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Sabtu (27/5). Para kuwu menilai masa jabatan enam tahun untuk satu periode dinilai sangat cepat dan tidak efektif. Kuwu merasakan untuk membangun desa dengan kondusif, membutuhkan waktu minimal 4 atau 5 tahun. \"Dengan masa jabatan 8 tahun untuk satu periode dapat dirasakan efektif. Tidak seperti sekarang dalam UU Desa 6 tahun. Kami kuwu di Kecamatan Pasekan, menginginkan jabatan diganti 8 tahun. Cukup dua periode saja atau sama dengan 8 kali dua,\" ujar Kuwu Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Nasito. Senada disampaikan Kuwu Sumbon, Kecamatan Kroya, Sunaryo. Menurut dia, jabatan 6 tahun satu periode dan bisa mencalonkan kembali secara berturut-turut selama tiga periode, selain tidak efektif juga berpeluang menghadirkan gesekan di masyarakat. Sehingga, iklim politik desa tidak kondusif. Sunaryo mengusulkan agar masa jabatan Kuwu dalam UU Desa segera direvisi. Menanggapi usulan itu Yoseph Umarhadi akan membahas masalah ini di DPR. Menurut Yoseph, keinginan para kuwu sangat beralasan. Yoseph meninginkan masa jabatan sekiranya diserahkan kepada kearifan lokal. \"Maksudnya disesuaikan pada kearifan lokal di daerah masing masing saja. Dikembalikan kepada Pemerintah daerah atau kabupaten untuk menentukan atau mengatur masa jabatan kuwu. Jadi biar mereka sendiri yang menentukannya,\" ujarnya. Menurut Yoseph, di setiap kesempatan bertemu dengan kuwu, ia selalu menerima masukan dan usulan terkait masa jabatan kuwu. “Sejauh ini DPR RI belum menerima usulan secara formal dari para kuwu atau kades. Tentunya kami menunggu mereka mengajukan elaborasi secara tertulis. Secara pribadi saya mendukung usulan para kuwu tersebut,\" katanya.(kom)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: