Salut, Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Juta Butir Petasan
INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil mengamankan 30 juta butir petasan jenis korek api yang akan dikirim ke luar daerah. Penggagalan pengiriman petasan tersebut dilakukan di daerah Lohbener atau kawasan pantura Indramayu. Petugas yang sudah mengintai, berhasil menghentikan kendaraan pengangkut petasan tersebut. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin menjelaskan, pengiriman petasan dilakukan dengan menggunakan mobil travel jenis elf bernopol E 7010 KW, dengan maksud untuk mengelabui petugas. Namun petugas yang sudah mengetahui rencana pengiriman petasan tersebut tak terkecoh. Mobil travel pengangkut petasan itupun diamankan saat melintas di jalur pantura Celeng, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. \"Menurut pengakuan tersangka, petasan itu rencananya akan dikirim ke Jakarta,\" kata Arif di Mapolres Indramayu. Petasan tersebut dikemas dengan menggunakan kantong semen sebanyak 300 pak. Barang bukti tersebut kini diamankan di bagian belakang Mapolres Indramayu. Sementara itu polisi juga berhasil mengamankan lima orang tersangka. Mereka berinisial War (41), Wan (39), Ris (32) dan Rud (26), yang merupakan warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Ditambah lagi Sud (47) warga Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Arif menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Arif menyatakan, jajarannya akan terus menggiatkan operasi petasan. Pasalnya, Kabupaten Indramayu merupakan produsen petasan dengan wilayah pemasaran ke berbagai daerah di Indonesia. Seperti diketahui, sejumlah desa di tiga kecamatan di Kabupaten Indramayu selama ini menjadi sentra pembuatan petasan. Adapun ketiga kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Jatibarang, Lohbener, dan Indramayu. Proses pembuatan petasan itu selama ini telah menyerap ribuan tenaga kerja dan dilakukan secara industri rumahan. Biasanya, pembuatan petasan akan semakin meningkat pada bulan Ramadan dan didistribusikan ke berbagai daerah di luar Kabupaten Indramayu. Padahal industri petasan tersebut sebenarnya bertentangan dengan Pasal 1, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, memiliki, mengangkut amunisi/bahan peledak (petasan). Adapun ancaman hukumannya bisa berupa tuntutan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: