Polisi Gerebek Arena Judi, 6 Mesin Ketangkasan Ikut Disita

Polisi Gerebek Arena Judi, 6 Mesin Ketangkasan Ikut Disita

INDRAMAYU -  Petugas Satuan reserse kriminal Polres Indramayu menggrebek arena judi menggunakan mesin ketangkasan (bar-bar) di Blok Weluntas, Desa/Kecamatan Lelea. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti 6 unit mesin bar bar beserta uang pecahan (koin) Rp500 yang seluruhnya berjumlah Rp531 ribu. Petugas juga mengamankan dua orang pelaku. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro membenarkan penggerebekan tersebut. Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat, petugas pun langsung ke ke lokasi untuk melakukan pengecekan. \"Laporan warga itu disampaikan melalui pesan singkat (SMS) ke petugas. Saat itu anggota kami sedang melakukan patroli kamtibmas. Arena judi bar bar itu di pekarangan. Setelah tiba di lokasi dan ada aktivitas judi, petugas langsung melakukan penggerebekan,\" ujar Arif. Petugas kemudian mengamankan dua orang, yakni Car alias Mamo (34), dan Tar alias Simpang (28), keduanya warga Desa Weluntas, Kecamatan Lelea. \"Pelaku bersama barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu guna menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya itu, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian,\" terang mantan Kapolres Kota Tasikmalaya itu.(kom)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: