Wabup Gotas Resmi Diberhentikan, Sunjaya: Saya Hanya Ikuti Aturan
CIREBON - Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi yang familiar disapa Gotas resmi diberhentikan dari jabatannya. Gotas yang sekarang masi menjadi daftar pencarian orang (DPO) secara resmi diberhentikan berdasarkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 132.32-3098/2017 yang ditandatangani langsung Menteri Tjahjo Kumolo pada 17 Mei 2017. Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra saat ditemui di Pendopo Jalan Kartini Kota Cirebon Rabu (31/5) mengatakan, dengan adanya pemberhentian wakil bupati Cirebon membuktikan dirinya tidak menghambat proses pemberhentian. \"Sekarang ini terjawab. Saya nomatif saja sesuai dengan aturan-aturan yang ada,\" ujar Sunjaya di depan awak media. Menurut Sunjaya, dirinya sebagai bupati hanya mempunyai wewenang sebatas pengajuan proses pemberhentian wakil bupati setelah dinyatakan bersalah. \"Tindak lanjutnya gubernur yang mengajukan ke Kemendagri. Dan tanggal 17 Mei, Pak Gotas resmi diberhentikan. Jadi saya hanya mengikuti peraturan yang ada,\" kata Sunjaya. Setelah Gotas diberhentikan, Sunjaya segera mencari calon wakil bupati yang baru dengan cara berkomunikasi dengan ketua DPRD Kabupaten Cirebon. \"Sekarang saya sudah berkomonikasi dengan ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa agar segera melakukan penjarinagn PAW calon wakil bupati,\" kata Sunjaya. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: