Jalan Alami Kerusakan, Kontraktor DAK Harus Tanggung Jawab
KESAMBI – Pekerjaan hotmix di Jl Cipto Mangunkusumo kembali mengalami kerusakan. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), menilai hal itu masih tanggung jawab kontraktor. Kepala Bidang Bina Marga, Sumargo SE MSi juga sudah meminta untuk dilakukan perbaikan. “Uangnya kan belum dibayar. Kalau tidak diperbaiki, enggak kita bayar,” ucap Sumargo. Menurut dia, sebelum dilakukan pencairan akan dilakukan pendataan kondisi pekerjaan di lapangan. Bila masih ditemukan kerusakan, pembayaran akan ditunda. Di lain pihak, Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) masih menghitung volume yang dikerjakan. Untuk batu sikat dan batu alam yang rusak, DPUPR tidak akan menghitungnya. Sementara untuk betonisasi, baru merampungkan core drill. Selanjutnya sedang mengetes mutu beton yang digunakan. Setelah itu dihitung sesuai dengan konstruksi yang sudah dibangun. Untuk pencairannya, akan dilakukan bulan September 2017 atau dalam APBD Perubahan. Terkait tuntutan sub kontraktor yang meminta secepatnya dicairkan, hal itu bukan urusan DPUPR secara langsung. Karena pihaknya sudah mengingatkan kontraktor agar pekerjaan tidak di sub kepada pihak lain. Di tempat terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek DAK Rp96 miliar, Ir Yudi Wahono DESS menambahkan, PPHP masih butuh waktu bekerja karena pekerjaan yang dinilai sangat banyak. Kemudian, tim yang diterjunkan tidak ingin ambil risiko dan berupaya meminimalisasi kesalahan. “Kemungkinan, PPHP menyelesaikan pekerjaannya sampai setelah Idul Fitri,” katanya. Dengan belum rampungnya penilaian, sambung Yudi, pembayaran belum bisa diproses. Tuntutan subkontraktor untuk pencairan di bulan Ramadan otomatis tidak bisa dipenuhi. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: