Daftar Calon Kuwu Gratis, Aturannya sedang Dibahas Eksekutif dan Legislatif
INDRAMAYU – Masyarakat yang kurang finansial, bisa bernafas lega. Sebab, saat ini DPRD Indramayu sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu. Dengan adanya raperda tersebut, nantinya calon kuwu tidak dipungut biaya pendaftaran. Sementara biaya pelaksanaan pemilihan kuwu akan dibebankan kepada APBD Kabupaten Indramayu dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki potensi tapi kurang biaya dalam memimpin desa. “Nanti, calon kuwu tidak dipungut biaya pendaftaran karena memang aturannya tidak boleh. Biaya akan dijamin oleh pemerintah daerah,” kata Wakil Bupati Indramayu Drs H Supendi MSi. Ditanya tentang besaran anggaran dari pemerintah daerah untuk biaya pemilihan kuwu (pilwu), Supendi mengatakan, itu akan dihitung sesuai kebutuhan rasional. Menurutnya, anggaran pilwu nantinya tidak lagi jor-joran, namun ada standar rasional dan ada rambu-rambunya. “Yang pasti akan kita masukkan dalam APBD Perubahan 2017,” tambahnya. Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Dr H Dudung Indra Ariska MH mengatakan, besaran anggaran dari pemerintah daerah untuk pemilihan kuwu akan dihitung dengan rasional sehingga biaya penyelanggaraannya bisa ditekan. Dikatakan, besarnya anggaran untuk tiap desa belum ditetapkan. Namun minimal untuk satu desa sekitar Rp75 juta. “Perkiraan per desa minimal Rp75 juta tergantung jumlah pemilih,” ujar Dudung. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: