DPRD Tolak Honorer, Lebih Setuju Tenaga Pembantu
CIREBON - Pembahasan akhir revisi Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (PD BPD), berlangsung alot. Pasalnya, pada pasal 75 ayat 4, eksekutif mencantumkan kuwu dapat mengangkat tenaga honorer di luar perangkat desa dan atau staf perangkat desa sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. “Kalimat tenaga honorer ini menjadi perdebatan di legislatif, termasuk pimpinan DPRD. Oleh karena itu, dalam pembahasan akhir revisi Perda Pemerintah Desa dan BPD ini untuk diubah,” ujar Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, H Muntakhobul Fuad kepada Radar, Jumat (2/6). Menurutnya, jika bahasa honorer itu tidak diubah, maka akan terjadi migrasi besar-besaran ke pemerintah desa. Hal ini harus segera diantisipasi. Dikhawatirkan, akan menjadi beban APBD Kabupaten Cirebon. “Awalnya, ada dua opsi untuk mengganti kalimat tenaga honorer, dari tenaga pembantu dan Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tapi, keputusan bersama dari hasil rapat akhir pembahasan revisi perda tersebut, kami memutuskan mengubah kalimat dari tenaga honorer menjadi tenaga pembantu,” jelas mantan kasubag TU Kementerian Agama Kabupaten Cirebon itu. Nantinya, kata pria yang akrab disapa Kang Fuad itu, sistem pembayaran atau gaji yang diberikan untuk tenaga pembantu itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Disinggung apakah keberadaan tenaga pembantu itu dibatasi atau tidak, Fuad menjelaskan, untuk teknis lebih lanjut nanti akan diatur lagi di peraturan pemerintah desa. Selain membahas pasal 75 ayat 4 itu, pansus I pun membahas soal penyelenggaraan pilwu serentak, yang akan digelar pada tanggal 29 Oktober mendatang. Setidaknya, ada 101 desa yang menyelenggarakan pilwu. Di dalam pasal 62 terkait PNS Pemerintah Kabupaten Cirebon diangkat sebagai pejabat kuwu berdasarkan hasil musyawarah desa. “Untuk mengangkat pejabat kuwu diselenggarakan oleh BPD dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat desa, RT, RW kemudian karang taruna,” terangnya. Dia menambahkan, semua pembahasan itu telah rampung dan akan segera diparipurnakan pada tanggal 6 Juni mendatang. “Mudah-mudahan, tidak ada hambatan dalam pengesahan revisi Perda Pemerintah Desa dan BPD,” imbuhnya. Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon Uus Heryadi SH Cn mengakui, pembahasan pada pasal 75 ayat 4 ini cukup panjang. Sebab, menjadi perdebatan di legislatif. “Tapi, alhamdulillah semua poin sudah terjawab, termasuk mengganti kalimat tenaga honorer menjadi tenaga pembantu,” singkatnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: