Biaya Lebih Mahal, Kuota TPHD Tersisa Banyak

Biaya Lebih Mahal, Kuota TPHD Tersisa Banyak

JAKARTA – Rangkaian pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2017 sudah selesai. Setelah dibuka dua kali masa pelunasan, kuota haji reguler tersisa 1.545 kursi. Jumlah sisa kuota ini relatif kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag menyebutkan sisa kuota itu terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, sisa kuota jamaah umum sebesar 1.082 kursi. Sisa kuota paling besar ada di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 236 orang. Kemudian disusul Provinsi Jawa Tengah (96 orang), Kalimantan Selatan (73 orang), dan Kalimantan Tengah (62 orang). Kedua, sisa kuota tim pemandu haji daerah (TPHD) cukup banyak, yakni mencapai 463 orang. Kemenag menaruh perhatian khusus pada tingkat pelunasan TPHD yang rendah. Dari total kuota TPHD yang mencapai 1.482 orang, kuotanya masih tersisa 463 kursi (31 persen). Di Provinsi Jawa Timur kuota TPHD masih tersisa 235 kursi. Kemudian di Jawa Barat tersisa 151 orang, Sumatera Selatan (19 orang), dan Jawa Tengah (17 orang). Muncul dugaan banyaknya sisa kuota TPHD itu disebabkan karena besaran BPIH yang berbeda dengan jamaah reguler. Mulai tahun ini BPIH untuk TPHD ditetapkan sebesar Rp50 jutaan. Sementara ongkos haji jamaah reguler sekitar Rp34,89 jutaan. Ada selisih sekitar Rp15 juta per jamaah. Sehingga pemerintah provinsi selaku pembayar ongkos haji TPHD, perlu waktu menyesuaikan kebijakan penerbitan surat keputusan (SK) penunjukan TPHD. Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Noer Alya Fitra menjelaskan, memang benar perbedaan tarif ongkos haji antara TPHD dengan jamaah biasa menjadi penyebab. Di sejumlah daerah, gubernur merevisi jumlah personel THPD karena terbatasnya anggaran. Contohnya DKI Jakarta yang semula memiliki kuota TPHD 61 orang, dikepras menjadi 50 orang. Sisanya dialihkan untuk menambah kuota jamaah biasa. Saat ini ada rencana untuk memperpanjang masa pelunasan BPIH khusus untuk TPHD. “Alasannya karena sisa kuotanya masih sangat besar,” tuturnya di Jakarta kemarin (2/6). Aturan yang ada sebenarnya, jika ada sisa kuota TPHD, dialihkan untuk jamaah umum. Pejabat yang akrab disapa Nafit itu menjelaskan ada beberapa provinsi yang SK penetapan THPD dari gubernur baru terbit kemarin (2/6). Sehingga waktu yang tersedia untuk pelunasan BPIH sangat mepet. Dia berharap kuota TPHD bisa terserap maksimal seperti halnya kuota jamaah reguler. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: