Kesal, Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak yang Tak Diperhatikan Pemerintah
INDRAMAYU -Kesal. Itulah yang dirasakan warga Desa Bangodua karena kondisi jalan tanggul di RT 10 RW 05 tidak kunjung diperbaiki. Jalan itu merupakan akses utama warga Desa Bangodua dan Beduyut, keberadaan jalan itu cukup vital. Ketimbang melakukan aksi tanam pohon pisang di lubang jalan, warga pun akhirnya patungan untuk memperbaiki jalan tersebut. “Ini bentuk kekecewaan kami. Daripada memasnag aksi penanaman pohon, ya sudah kami perbaiki secara swadaya,” ujar Ali, tokoh pemuda Bangodua. Dengan dana seadanya, warga melakukan pengurugan agar jalan lebih nyaman dilintasi. Tidak tanggung-tanggung tiga truk dikerahkan untuk mengurug jalan tersebut. Pengurukan ini, kata dia, menjadi bukti bila masyarakat dua desa sangat membutuhkan akses jalan yang layak. Senada, tokoh masyarakat Desa Beduyut, Darso mengatakan, pengurugan jalan tanggul yang dilakukan secara swadaya masyarakat kedua desa merupakan bentuk keprihatinan atas kondisi jalan yang sudah tahunan tak jelas nasibnya. Padahal jalan itu merupakan jalan utama dan satu-satunya. Dia pun menyayangkan kurang ada perhatian dari pemerintah untuk jalan itu. “Memang dari dulu nasib jalan ini kurang perhatian karena statusnya tidak jelas. Ditambah jalan ini letaknyua di atas tanggul Kali Cimanuk,” ujarnya. Dia berharap segera ada kejelasan atas status jalan tanggul. Sehingga pemerintah desa ataupun Pemerintah Kabupaten Indramayu bisa bertindak saat ada kerusakan. “Karena kalau terus-terusan menggantung statusnya, kami selaku masyarakat yang dirugikan khususnya saat kondisi jalan rusak,” tuturnya. Pemerintah Desa Bangodua sebenarnya bisa dan ingin melakukan perbaikan jalan tanggul. Hanya saja, ketidakjelasan status membuat pemdes takut melangkah. Karena jika jalan tersebut kewenangan Pemerintah Kabupaten Indramayu, pemdes tidak diizinkan melakukan perbaikan. “Kami sebagai pemerintah desa juga masih belum jelas apakah ini jalan desa atau poros kabupaten. Kami mau saja memperbaiki, tapi kalau ternyata ini jalan poros kabupaten, kami disalahkan karena bukan kewenangan kami,” ujar Sekdes Bangodua, Zaenudin. Hingga kini status jalan tersbeut masih simpang siur. Menurut anggota DPRD, jalan tersebut merupakan jalan poros kabupaten. Sementara menurut Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui instansi terkait, jalan tersebut adalah jalan desa. “Sedangkan jalan ini bukan hanya untuk satu desa saja, tetapi dua desa,” tukas Zaenudin. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: