Minta Polisi Usut Pembongkaran Makam Panglima Kebanggaan Sunan Gunung Jati

Minta Polisi Usut Pembongkaran Makam Panglima Kebanggaan Sunan Gunung Jati

CIREBON – Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) menyesalkan pembongkaran Makam Pangeran Suradinaya. Situs cagar budaya yang tercatat di Balai Pelestarian Cagar Budaya itu dipindah oleh pemilik lahan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten. Kepala DKOKP, Drs Dana Kartiman menilai, tindakan pemilik lahan termasuk kategori pidana. Sehingga menjadi ranah kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran UU 11/2010 tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk penegakan hukumnya. Bagi kami, benda cagar budaya itu kembali ke kondisi semula,” ucap Dana, kepada Radar, Senin (5/6). Dana menegaskan, pembongkaran makam tokoh syiar Islam di Cirebon itu dilakukan tanpa koordinasi dengan Bidang Kebudayaan. Padahal, sesuai UU 11/2010, DKOKP memiliki kewenangan menentukan benda cagar budaya itu dipindahkan atau kebijakan lain. Proses pemindahan situs juga tidak mudah, karena harus ada peninjauan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang yang berada dibawah koordinasi langsung Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Syarat lainnya, ada ahli arkeologi yang kompeten. Sementara pembongkaran dan pemindahan makam cagar budaya Pangeran Suradinaya dilakukan tanpa menempuh proses itu. Begitu mengetahui ada perusakan makam, Dana mengaku, langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung. Berdasarkan informasi yang didapat, pengusaha pemilik lahan di areal makam Pangeran Suradinaya mengaku sudah mengantongi izin dari UPT Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan Permukiman Kota Cirebon. Karena itu, makam Pangeran Suradinaya dipindahkan ke TPU Kemlaten. Dirinya mempertanyakan tindakan UPT Pertamanan, karena Makam Pangeran Suradinaya tercatat sebagai BCB dan landasan pembongkarannya harus mengacu pada UU benda cagar budaya. “Ini memantik kemarahan masyarakat. Kantor saya kedatangan warga yang meminta agar makam Pangeran Suradinaya dipindahkan lagi ke lokasi semula,” tukasnya. Dana mengaku sudah mengundang pengusaha pemilik lahan agar hadir dalam pertemuan dengan warga. Namun, ditunggu sampai sore hari pada Senin (5/6), pengusaha tersebut tidak kunjung datang. Ketua DPRD, Edi Suripno SIP MSi menyesalkan tindakan pengusaha. Dia mendorong aparat hukum untuk bertindak agar dapat menjadi pelajaran. Begitu juga instansi yang mengeluarkan perizinan pembongkaran agar diproses. “Sudah limba abad beliau dimakamkan di situ, tapi dibongkar tanpa koordinasi. Ini pelanggaran berat,” tegasnya. Politisi PDIP tersebut meminta pengusaha bertanggungjawab karena Pangeran Suradinaya bukan sosok sembarangan. Semasa hidupnya menjabat adipati kepercayaan Sunan Gunung Jati dalam menyebarkan Islam. Atas latar belakang itu, Edi khawatir bakal timbul gejolak bila tidak segera dilakukan perbaikan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: