Kemenkeu Obok-Obok 2,3 Juta Rekening Perbankan

Kemenkeu Obok-Obok  2,3 Juta Rekening Perbankan

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memeriksa 2,3 juta rekening nasabah. Pemeriksaan data nasabah perbankan dengan saldo minimum Rp200 juta. Kalau tak aral melintang, pemeriksaan itu dilakukan di penghujung tahun ini. Jumlah rekening siap diperiksa itu setara 1,14 persen dari total jumlah nasabah simpanan di seluruh Indonesia. Sisanya, 98 persen lain merupakan nasabah simpanan dengan saldo rekening di bawah Rp100 juta atau di antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta. ”Jadi, total akun di perbankan 2,3 juta dari jumlah nasabah simpanan dengan saldo di atas Rp 200 juta,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Berdasasr data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Februari 2017, jumlah nasabah dengan saldo Rp200-500 juta tercatat 1,29 juta rekening. Sedang dengan saldo Rp500 juta hingga Rp1 miliar mencapai 519 ribu rekening. Selanjutnya, 257 ribu rekening bersaldo Rp1-2 miliar, dengan total simpanan sebesar Rp366,424 triliun, sedang 154 ribu rekening bersaldo Rp2-5 miliar dengan total simpanan Rp481,852 triliun, serta nilai rekening di atas Rp5 miliar sebanyak 84.514 rekening bersaldo Rp2.313 triliun. Secara sistem, DJP akan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), peraturan dan disiplin pemeriksaan, hingga penyesuaian atas standar teknis pemeriksaan. Pemenuhan kesiapan sistem itu ditarget rampung tahun depan, sesuai waktu pelaksanaan pemeriksaan. DJP melakukan pemeriksaan kalau laporan dan data keuangan nasabah pertama dari lembaga jasa keuangan telah diberikan paling lambat pada 30 April 2018 mendatang. Selain kesiapan sisi internal, DJP juga memperkuat manajemen risiko di tingkat internal dengan melibatkan peran direktorat lain dan intelejen internal Kemenkeu. Misalnya, Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC). Secara terkoordinasi DJP dan DJBC dilakukan supaya sistem IT semakin kuat. ”Kami juga akan merangkul pelaku industri perbankan, dunia usaha, hingga para nasabah terkait pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI),” tegasnya. Sri Mulyani juga terus berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) supaya landasan hukum sistem AEoI sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 soal Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan dapat segera dikukuhkan menjadi Undang-undang (UU). Sedang aturan turunan Perppu 1/2017 berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk pemeriksaan perpajakan telah diterbitkan. (far)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: