Perda Rumah Kos Harus Mampu Datangkan PAD
INDRAMAYU – Satu dari enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas panitia khusus (pansus) di DPRD Indramayu adalah raperda tentang rumah kos. Pasalnya belum ada aturan mengenai keberadaan rumah kos yang semakin menjamur di Kota Mangga. Dengan adanya perda, diharapkan keberadaan rumah kos bisa tertata dengan tertib. Meski demikian, perda rumah kos juga diharapkan jangan sekadar mengatur rumah kos atau lebih mirip dengan tata tertib. Perda rumah kost juga harus mampu mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Indramayu. “Harapan kami dari perda rumah kost kita bisa mendapatkan penghasilan. Yaitu 10 persen dari nilai kontrak kos-kosan tersebut. Kita juga harus mengetahui berapa jumlah kos-kosan yang ada di seluruh wilayah Indramayu, untuk mengetahui potensi pendapatannya,” ujar anggota Fraksi PKB, Dalam, Senin (5/6). Dalam mengatakan, untuk pemungutan pajak dari rumah kost juga nantinya tidak akan membebani pemiliknya. Karena besarnya pajak yang 10 persen tersebut akan dibebankan kepada mereka yang menyewa kos-kosan tersebut. Hal ini sama dengan pajak hotel atau pajak restoran. Anggota Fraksi PKS, Didi Mujahiri mengatakan, di sejumlah kota besar Perda Rumah Kost terbukti mampu menyumbangkan pendapatan bagi daerah. Untuk itulah, Didi juga berharap kepada pemerintah daerah Indramayu agar dalam membuat perda rumah kos bisa memberikan manfaat ekonomi. “Harapan saya, selain untuk menertibkan rumah kos, dari perda rumah kos juga akan bisa menghasilkan kontribusi PAD,” ujarnya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: