Polisi Ringkus 3 Tersangka Sindikat Narkoba Lintas Kabupaten

Polisi Ringkus 3 Tersangka Sindikat Narkoba Lintas Kabupaten

INDRAMAYU - Tiga tersangka yang menjadi bagian sindikat pengedar narkoba lintas kabupaten berhasil diringkus jajaran Polres Indramayu. Selain itu, polisi menyita 58 paket sabu-sabu seberat 50 gram dari tangan tersangka. Menurut Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Ahmad Nasori, ketiga tersangka berperan sebagai kurir narkoba. Ketiganya berhasil dibekuk di tiga tempat yang berbeda. Dia menjelaskan, ketiga tersangka tersebut adalah Hay (34), dibekuk di sebuah toilet SPBU di daerah Bangkaloa, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Di tempat itu, tersangka Hay membuat janji dengan pemesan untuk bertransaksi. Narkoba tersebut dikemas ke dalam sebuah bungkus bekas rokok. Tersangka kedua adalah Ud (34), yang dicokok di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Tersangka membungkus narkoba menggunakan tisu. Sedangkan tersangka ketiga, Tom (30), diamankan di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Nasori menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba beragam. Di antaranya, pelaku menaruh barang haram tersebut di suatu tempat. Setelah itu, pembeli akan mengambil narkoba yang dikemas ke dalam bungkus bekas rokok, mie instan, dan plastik bening tersebut. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu atas suruhan seseorang berinisial Alx. Menurut tersangka, Alx merupakan narapidana narkoba di Lapas Indramayu yang memerintahnya melalui telepon. \"Setelah kami cek, ternyata di Lapas Indramayu tidak ada narapidana bernama Alx itu,’’ kata Nasori. Nasori mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun. “Mereka terancam pidana penjara maksimal duapuluh tahun,” tandas Nasori. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: